Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Camat Peranap Bantah Terkait Ilegal Logging di Wilayahnya

pimpinan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Rudi Wolker Purba

Inhu/Riau, Kabaraktual.online – Kabar yang beredar di media pada 9 November 2025, yang menuding adanya pembiaran aktivitas illegal logging oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Peranap, dibantah dengan tegas. Bantahan ini didukung oleh hasil investigasi lapangan dari tim media dan temuan dari pihak independen.

Investigasi Lapangan dan Komando Garuda Sakti Membantah Klaim

Laporan sebelumnya menuding APH Peranap bersikap selektif dalam penegakan hukum, dengan fokus pada keberadaan sebuah bansal di Petar Batu Rijal, yang beroperasi dekat Kantor Polsek Peranap. Namun, verifikasi lapangan oleh media Tran7riau menemukan fakta berbeda. Tidak ditemukan kegiatan penebangan liar, pengolahan, maupun penumpukan kayu olahan yang mengindikasikan illegal logging.

Pernyataan ini diperkuat oleh investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Rudi Walker Purba, pimpinan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, menyatakan bahwa timnya tidak menemukan praktik illegal logging. Kayu-kayu olahan yang ditemukan adalah hasil olahan masyarakat dari kebun karet mereka, bukan dari kawasan hutan lindung atau pembalakan liar.

Penegakan Hukum yang Komprehensif dan Tegas

Pihak berwenang di Indragiri Hulu menegaskan komitmen mereka dalam menindak segala bentuk perusakan hutan, termasuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan illegal logging, secara komprehensif dan tanpa pandang bulu. Penertiban PETI adalah bukti nyata komitmen ini. APH akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

APH mengimbau masyarakat dan media untuk selalu memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan, guna menghindari penyebaran berita yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan atau mencoreng nama baik institusi penegak hukum.

Terkait dugaan “setoran” atau “bekingan“, APH memastikan bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan spekulasi tanpa dasar. APH Peranap berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesionalisme dan integritas.

APH mengimbau masyarakat dan media untuk selalu memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan, guna menghindari penyebaran berita yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan atau mencoreng nama baik institusi penegak hukum. (Tim)

Editor : Redaksi

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!