Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan di 43 kabupaten dan kota akan diselesaikan pada akhir bulan Juli mendatang.
Kabaraktual.online | Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen penuh memastikan bahwa keberhasilan penerapan sistem digitalisasi penyaluran bantuan sosial yang telah diuji coba di sejumlah wilayah tidak berhenti sekadar sebagai inovasi, melainkan dikembangkan menjadi tata kelola resmi yang diterapkan di seluruh Indonesia.
Hal ini ditegaskan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
Uji Coba Diperluas, Penyederhanaan Proses Dilakukan
Pelaksanaan tahap percobaan yang semula mencakup 42 daerah, kini telah ditambah cakupannya hingga mencakup Provinsi Bali serta Kota Batam.
Dari pengalaman tersebut diketahui bahwa sistem baru mampu memangkas birokrasi, sehingga alur penyaluran yang dulunya melalui sembilan tahapan kini disederhanakan hanya menjadi tiga langkah utama saja.
Agar sistem ini dapat berjalan kokoh secara nasional, sejumlah langkah lanjutan disiapkan, mulai dari penyempurnaan peraturan, penguatan kelembagaan pengelola, hingga kesiapan teknologi dan keamanan data.
Ditargetkan Beroperasi Penuh Bulan Oktober
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan di 43 kabupaten dan kota akan diselesaikan pada akhir bulan Juli mendatang.
Berdasarkan hasil tersebut, peluncuran penerapan secara nasional ditargetkan dapat terlaksana pada bulan Oktober 2026. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Tito Karnavian menjamin dukungan penuh pemerintah daerah agar seluruh tahapan berjalan lancar.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat senantiasa berhati‑hati dan memahami bahwa pendataan resmi tidak pernah memungut biaya apa pun, serta mengajak seluruh pihak bekerja sama memanfaatkan kemajuan teknologi demi memastikan bantuan sosial sampai ke tangan yang berhak secara lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)












