Portal Berita Terupdate Aktual & Faktual

Penyelidikan Bareskrim Telah Dimulai Meskipun Asal Masih Belum Diketahui

Asal Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Diteliti Secara Mendalam oleh Bareskrim dan Kemenhut

JAKARTA, Kabaraktual.online – Pada hari Selasa (02/12/2025), di Jakarta, oleh Brigjen Pol. Moh. Irhamni selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, dikatakan bahwa penyelidikan terhadap asal kayu gelondongan yang ikut terbawa dalam banjir di Sumatera sedang dilakukan ; selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa asal kayu gelondongan tersebut belum diketahui oleh pihaknya, namun demikian, penyelidikan saat ini tengah berjalan dengan langkah-langkah yang teratur dan cermat agar semua data yang diperoleh dapat menjadi dasar analisis yang akurat dan komprehensif.

Kemenhut Menelusuri Beragam Sumber Kayu Termasuk Potensi Pembalakan Ilegal

Sementara itu, oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera tengah ditelusuri, termasuk potensi yang berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya telah terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah yang terdampak oleh bencana tersebut ; kemudian, oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, dijelaskan bahwa terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber yang mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging) yang seringkali menyembunyikan jejak di balik aliran barang dan dokumen yang tidak jelas.

Fokus Kemenhut pada Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kehutanan

Fokus yang diberikan oleh Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah untuk menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran yang terdapat di dalam data yang dikumpulkan dan untuk memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku di negara ini ; selanjutnya, ia juga perlu menegaskan bahwa penjelasan yang diberikan oleh pihaknya tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang ditelusuri oleh tim peneliti dan untuk memastikan setiap unsur illegal logging yang ditemukan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah Kasus Pencucian Kayu Ilegal di Sumatera Telah Ditemukan Tahun 2025

Hal tersebut dilakukan karena sepanjang tahun 2025 saja, oleh Gakkum Kemenhut, sudah ditangani sejumlah kasus yang terkait dengan pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah yang terdampak banjir di Sumatera; misalnya, di Aceh Tengah pada bulan Juni 2025, saat penyidik telah mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti yang berjumlah sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal yang telah disiapkan untuk diperjualbelikan di pasar lokal maupun luar daerah. Kemudian, di Solok, Sumatera Barat pada bulan Agustus 2025, telah berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang berada di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT yang tidak sah dengan barang bukti yang berupa 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer yang digunakan untuk memfasilitasi penebangan dan pengangkutan kayu ilegal tersebut. Akhirnya, ia menuturkan bahwa kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana karena kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke dalam skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya, oleh karena itu, oleh pihaknya tidak hanya ditindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga ditelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana yang berada di balik aktivitas kejahatan tersebut. (Red)

Editor : Redaksi.