banner 728x250

Polda Metro Jaya Tegaskan Pelimpahan Perkara Sesuai Aturan KUHAP

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan kasus ini telah dilaksanakan secara cermat dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
banner 468x60

KabarAktual.Online|Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara, tersangka, beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyerahan tanggung jawab penyelesaian perkara ini dilakukan pada hari Senin, 22 Juni 2026, dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana lain yang berhubungan dengan penggunaan dokumen elektronik.

Example 300x600

Proses Dilakukan Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan kasus ini telah dilaksanakan secara cermat dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjamin bahwa setiap langkah yang diambil oleh tim penyidik senantiasa berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal dengan sebutan KUHAP.

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” tegasnya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan campur tangan pihak luar, Kombes Iman menjelaskan bahwa dalam dinamika penanganan kasus sering kali ditemukan upaya yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tim penyidik tetap bersikap profesional dan mampu menyelesaikan setiap tantangan tersebut dengan cara yang bijak dan tetap memegang teguh aturan hukum.

Ia juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat memahami jalur hukum yang benar, di mana jika terdapat pihak yang merasa ada ketidaksesuaian proses, maka dapat menggunakan mekanisme resmi yang tersedia, seperti jalur praperadilan maupun saluran pengawasan internal yang telah disediakan.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” tambahnya.

Terbuka terhadap Kritik dan Jaga Hak Asasi

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap terbuka terhadap masukan dan kritik yang disampaikan secara konstruktif.

Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap pendapat yang disampaikan senantiasa didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari narasi yang bersifat memprovokasi atau menyebarkan informasi yang tidak benar.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh upaya hukum yang dilakukan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses yang sah. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan medis, termasuk pemeriksaan fisik dan psikologis yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hal ini semata-mata dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak ditujukan untuk menyasar pribadi, profesi, atau kedudukan seseorang, melainkan semata-mata didasarkan pada laporan masyarakat yang dilengkapi dengan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta fakta hukum lain yang terungkap selama penyidikan berlangsung. (H.R)

Editor: Redaksi 

banner 120x600