Kegiatan Penertiban Dilaksanakan di Kecamatan Beutong pada Hari Sabtu
Di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, serangkaian aktivitas penertiban terhadap penambangan emas yang dilakukan tanpa izin resmi (ilegal) di wilayah Kecamatan Beutong dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 7 Februari 2026; selanjutnya, pelaksanaan tindakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah daerah setempat, serta sejumlah instansi terkait yang memiliki wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam dan keamanan wilayah, karena kebijakan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan telah ditetapkan sebagai prioritas utama, dan pelaksanaan kegiatan tersebut direncanakan dengan matang agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses Kegiatan Dimulai dengan Apel Pengecekan Personel di Mapolres
Kegiatan penertiban yang telah direncanakan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), dan awal tahap pelaksanaannya dilakukan melalui apel pengecekan personel yang diadakan di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nagan Raya; selanjutnya, apel tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Kepala Polres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K., sementara penjelasan mengenai tujuan serta tahapan pelaksanaan penertiban juga disampaikannya kepada seluruh personel yang akan terlibat, dan setelah proses apel selesai, persiapan logistik serta pembagian tugas kepada masing-masing kelompok yang akan mengerjakan tugas di lapangan diselesaikan dengan cermat.
Tim Gabungan Bergerak ke Lokasi, Beberapa Desa Dikunjungi
Setelah proses persiapan di Mapolres selesai, informasi mengenai arahan pelaksanaan penertiban disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dan personel gabungan yang akan melakukan penertiban di lapangan dipimpin oleh Kabag Operasional Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si.; kemudian, tim tersebut bergerak menuju sejumlah lokasi yang telah diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tambang ilegal, sehingga sekitar pukul 10.30 WIB, mereka tiba di jalur perjalanan menuju Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam yang berada di Kecamatan Beutong, karena waktu tempuh yang diperlukan untuk mencapai lokasi tersebut berkisar antara empat hingga enam jam tergantung kondisi jalan yang ditempuh.
Bukti Barang Ditemukan dan Diamankan, Pemusnahan Dilakukan di Tempat
Dalam proses pelaksanaan penertiban yang dilakukan di berbagai lokasi tersebut, satu unit alat penyaringan emas yang dikenal dengan nama asbuk yang tidak dapat diidentifikasi pemiliknya ditemukan oleh petugas gabungan; selanjutnya, barang bukti tersebut secara resmi diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Seunagan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara di beberapa titik lokasi berbeda lainnya, petugas juga menemukan sejumlah fasilitas yang digunakan sebagai jambo (tempat beristirahat) serta alat penyaringan emas lainnya yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal; kemudian, terhadap seluruh temuan tersebut, tindakan pemusnahan langsung di tempat dilakukan oleh tim gabungan dengan cara dibakar, dan area lokasi juga diberikan penanda berupa garis polisi (police line) agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Kegiatan Berakhir pada Sore Hari, Tidak Ditemukan Aktivitas yang Berlangsung
Proses kegiatan patroli serta penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, dan selama pelaksanaan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Nagan Raya seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh; selanjutnya, alasan pelaksanaan penertiban ini dijelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dampak bencana banjir yang telah melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh, karena kerusakan lingkungan serta kawasan hutan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana tersebut.
Kerusakan Lingkungan Berdampak Berat, Perlindungan Diberikan Prioritas
Di wilayah Kabupaten Nagan Raya sendiri, dampak dari bencana alam yang terjadi sangat terasa oleh masyarakat, dan khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, dua desa bahkan dilaporkan telah hilang akibat kerusakan lingkungan yang parah; oleh karena itu, perhatian serius terhadap upaya perlindungan hutan serta konservasi lingkungan diberikan oleh pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, sementara penertiban yang dilakukan ini dinyatakan sebagai tindak lanjut dari arahan yang telah diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, dan tindakan tersebut juga dijelaskan sebagai wujud dari kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam yang lebih luas di masa mendatang.
Penertiban Dilakukan Profesional, Komitmen Sinergi Ditegaskan
Pelaksanaan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal ini ditegaskan telah dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tindakan tersebut tetap dijalankan dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini; selanjutnya, fokus utama dari kegiatan yang dilakukan pada hari tersebut dijelaskan sebagai penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung di wilayah Kecamatan Beutong, karena daerah tersebut menjadi prioritas dalam upaya pemulihan serta perlindungan lingkungan; kemudian, Polres Nagan Raya juga menyampaikan komitmen untuk terus melakukan kerja sama sinergis dengan seluruh pihak terkait dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan hidup.
Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Aktivitas Ilegal, Jaga Lingkungan

Kepada seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Nagan Raya maupun sekitarnya, ajakan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi disampaikan secara tegas oleh Kabid Humas Polda Aceh; selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan serta lingkungan hidup sekitar, karena tindakan tersebut sangat penting demi keselamatan bersama serta keberlanjutan kehidupan yang akan dinikmati oleh generasi mendatang, seperti yang disampaikan sebagai penutup oleh Kabid Humas dalam pernyataannya.
Penyusun : Munawan Sahputra
Sumber : KABARAKTUAL.ONLINE
Editor : Redaksi












