📰 Kabaraktual.online | INDRAGIRI HULU — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, semakin memanas.
Tak hanya kerusakan lingkungan yang meresahkan, pengakuan resmi Kepala Desa Kuantan Tenang soal adanya pungutan terhadap aktivitas PETI di wilayahnya memicu pertanyaan publik soal legalitas dan transparansi dana tersebut.
📌 Baca Juga : Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 23 Perusahaan Direkom Dicabut Izinnya
Berdasarkan pantauan awak media Kamis (29/10/2026), PETI terpantau marak di Desa Kota Medan, Kuantan Tenang, Sengkilo, hingga Kampung Bunga. Bantaran sungai mengalami kerusakan dan abrasi yang mengancam ekosistem serta mata pencaharian warga.
Kades Akui Pungutan, Sebut untuk Nelayan dan Jalan
📌 Baca Juga : Bongkar Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kapolri Perkuat Kerja sama Internasional Bersama Tiongkok
Dalam keterangannya pada 20 Oktober 2026, Kepala Desa Kuantan Tenang, Idam Khalid, mengakui ada sekitar 30 rakit PETI dan empat pengepul emas di desanya.
Setiap pembukaan rakit dikenakan pungutan Rp5 juta — Rp1 juta dialokasikan untuk nelayan dan Rp4 juta untuk pembangunan jalur. Selain itu, ada pungutan Rp20 ribu per gram emas dari pengepul atau toke emas.
Koordinator lapangan yang disebut warga, Jang Andut, membantah tudingan pungutan liar. Ia menyatakan pungutan itu dilakukan atas kesepakatan warga guna membiayai pembangunan jalur pacu sampan yang telah lama diusulkan ke pemerintah desa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali soal maraknya PETI, Idam justru mengajak wartawan bertemu dan ngopi bersama tanpa memberikan klarifikasi substantif.
📌 Baca Juga : Viral Alat Berat Hitachi Keruk Emas di Sijunjung Tanpa Izin, 8 Titik Dompeng Juga Beroperasi
Nelayan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Kerusakan sungai akibat PETI membuat nelayan di Desa Kota Medan dan sekitarnya semakin cemas.
“Jangan salahkan kami kalau kami berbuat anarkis, karena anak tambang sudah beraktivitas di lokasi nelayan kami. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak tegas,” ungkap perwakilan nelayan Pulau Baru Sejahtera.
📌 Baca Juga : Belum Tersentuh Hukum, Penadah Emas Hasil PETI di Benai Beroperasi Terang-Terangan
Kades Kota Medan Diduga Blokir Telepon Wartawan
Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Kota Medan, Rudini, berujung halangan. Saat diminta penjelasan, nomor teleponnya justru diduga diblokir sehingga awak media tidak dapat memperoleh klarifikasi.
KGSAI Riau Desak Penindakan Menyeluruh
Ketua Komando Garuda Aliansi Indonesia (KGSAI) Riau, Rudi Walker Purba, menegaskan perlunya penelusuran mendalam.
“Sudah sangat jelas dampak kerusakannya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus turun, tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal dan pengepul di baliknya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PMD Inhu maupun aparat penegak hukum terkait legalitas pungutan yang diakui Kades Kuantan Tenang. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Tim)
Editor: Redaksi












