📰 Kabaraktual.online | JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan dokumen dan data yang sama ke berbagai instansi pemerintah.
Data yang sudah terverifikasi di satu lembaga dapat dimanfaatkan secara sah oleh instansi lain yang membutuhkannya.
📌 Baca Juga : Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat: 265 Sekolah Telah Berdiri, Lebih dari 45 Ribu Anak Kembali Belajar
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Data Terhubung, Masyarakat Lebih Mudah
Meutya menjelaskan bahwa tugas utama Kementerian Komunikasi dan Digital adalah memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga pertukaran data berjalan lancar dan aman.
📌 Baca Juga : Hotspot Nasional Turun Drastis ke 55 Titik, Kemenhut: Waspada Belum Kendur — Bara Gambut Bisa Kembali Menyala
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya.
Selama ini, warga sering kali harus mendatangi berbagai kantor dan menyerahkan berkas yang sama berulang kali. Dengan sistem yang saling terhubung, beban administrasi, waktu, dan tenaga masyarakat dapat dikurangi secara signifikan.
📌 Baca Juga : PWRI Desak Kapolri Bongkar Dalang Penyadapan Tokoh Bangsa hingga Insan Pers: Usut Vendor, Penyandang Dana, dan Aktor Asing
Standardisasi Kunci Pertukaran Data
Prasyarat utamanya adalah interoperabilitas — kemampuan sistem yang berbeda untuk bertukar data berdasarkan standar yang sama. Mulai dari definisi, metadata, kode referensi, hingga pengamanan data harus seragam antar-instansi.
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) menjadi fondasi utama mewujudkan konektivitas ini.
📌 Baca Juga : Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Data Tetap di Instansi Asal, Tidak Dipusatkan
Meutya menegaskan keterhubungan bukan berarti semua data dipindahkan ke satu tempat. Prinsip “data remains at source” tetap berlaku: setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas data yang dikelolanya. Yang dipertukarkan adalah akses dan pemanfaatan berdasarkan izin dan kewenangan yang jelas.
Kedaulatan Data dan Perlindungan Privasi Tetap Dijaga
Pertukaran data tidak boleh mengorbankan keamanan. UU SDI selaras dengan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE.
Penggunaan data dibatasi sesuai tujuan, diawasi ketat, dan setiap akses harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kedaulatan data harus sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat. Penguasaan negara atas data tidak boleh mengorbankan hak warga atas datanya sendiri,” tegas Meutya.

Pada akhirnya, keberhasilan UU Satu Data Indonesia diukur bukan dari kelengkapan sistemnya, melainkan dari kemudahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Mari kita wujudkan visi Satu Data Indonesia — data satu, manfaat sejuta untuk rakyat,” ajak Meutya. (Wan)
Editor: Redaksi












