banner 728x250

Kajati Pimpin Penuntut RJ Terhadap Satu Perkara Lakalantas

Akmal Abbas, SH, MH. Penegakan hukum yang berorientasi keadilan restoratif
banner 468x60

Pekanbaru/Riau – Kabar Aktual.Online, Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. pimpin pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap 1(satu) perkara Lakalantas An.Tsk.Adji Prasetyo dari Kejari Siak kepada JAM Pidum Cq. Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH secara virtual dari ruang rapat Kajati, pada Kamis 16/05/2024.

Dalam ekspos perkara yang diajukan Kejari Siak ini, disampaikan beberapa fakta hukum yang menjadi landasan dan pemenuhan seluruh persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yakni :

Example 300x600

– Tsk.Adji Prasetyo yang belum memiliki SIM disangkakan telah melakukan tindak pidana Lalu Lintas karena kelalaianya pada tanggal 26 Sesember 2023 di Jl.Pemda Buatan- Siak Desa Rantau Panjang Kec.Koto Gasib Kab.Siak yang memarkirkan kendaraan dump trucknya di pinggir jalan tanpa memsang rambu peringatan bahwa truk tersebut sedang berhenti sehingga mengakibatkan Saksi Korban Maulana Rizky Asyraf yang mengendarai mobil Mitsubishi box menabrak dari arah belakang mobil Tersangka. Atas peristiwa tersebut Saksi Korban berdasarkan hasil VER No.0185/NRSNR/VISUM II/2024 mengalami luka-luka. Atas perbuatan tersebut, Tersangka melanggara pasal 310 ayat(2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

– Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU tanggal 02 Mei 2024, JPU kemudian bertindak sebagai Jaksa Fasilitator dan memediasi adanya perdamaian antara pihak Tersangka maupun Korban yang melibatkan para tokoh masyarakat setempat di Balai Kerapatan Rumah RJ Kejari Siak yang beralamat di Kampung Tengah dan berhasil menghasilkan kesepakatan perdamaian tanggal 07 Mei 2024 dengan syarat adanya ganti kerugian sebesar Rp.20 juta.

– Tersangka Adji Prasetyo belum pernah dihukum & Ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara

Setelah mendengar & menelaah paparan tersebut dengan seksama, Dir.Oharda menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan perkara tersebut dan memerintahkan JPU segera mengeluarkan Tersangka dari Tahanan Rutan setelah menerbitkan SKPP.

“Kejaksaan sebagai leading sector Restorative Justice terus berupaya menghadirkan ruang keadilan secara nyata dalam proses Penegakan Hukum yang berorientasi pada kemanfaatan dan pemulihan keadaan semula” Ucap Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH.(Wan)

banner 120x600