KabarAktual.Online | Jakarta – Dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin berhasil diungkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Dalam operasi pengungkapan yang dilaksanakan dengan cermat, sebanyak tiga orang telah diamankan beserta ribuan butir obat keras yang diduga diperdagangkan secara liar dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat luas.
Pengungkapan tersebut dilakukan langsung oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.13 WIB di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Tiga orang yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing, yakni JA (23) yang bekerja sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin kapal, serta N (45) dan RR (28) yang bertindak selaku pemilik dan penjaga toko yang diduga menjual obat‑obatan keras tanpa memiliki izin resmi yang sah.
Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi yang ditentukan, sejumlah barang bukti yang sangat banyak berhasil ditemukan dan disita oleh petugas. Barang bukti tersebut meliputi 40 butir Mersi Riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, hingga 3.430 butir Trihexyphenidyl yang semuanya disimpan dan diedarkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mustofa, menerangkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras yang tidak memiliki izin dan resep dokter.
Kemudian, penyelidikan mendalam dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan ditemukan fakta bahwa saat KM Hasil Kerja Keras diperiksa sebelum berlayar, seorang ABK bernama JAEN ketahuan menyimpan satu botol Hexymer 2 mg berisi 1.000 butir untuk dijual kembali kepada rekan sesama pelaut. Obat tersebut ternyata dibeli dari Toko Kosmetik Johari di kawasan Muara Baru.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh anggota di lapangan hingga lokasi penyimpanan dan penjualan berhasil ditemukan,” tegas Mustofa pada Minggu (7/6/2026).
Lebih jauh, ditegaskan bahwa peredaran obat keras secara ilegal sangat berbahaya karena mudah disalahgunakan dan dapat mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pekerja usia produktif.
“Kami berkomitmen agar penindakan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan nyata agar kerusakan kesehatan dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat dapat dicegah secepatnya,” tambahnya.

Akhirnya, ketiga orang yang telah diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam. Penyidik nantinya akan menyusun laporan polisi, memeriksa saksi, melaksanakan gelar perkara, serta mengajukan uji laboratorium agar keabsahan barang bukti dapat dibuktikan di persidangan. Kasus ini akan diselidiki dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (H.R)












