banner 728x250

Parkir Liar di Fasilitas Umum Ganggu Ketertiban dan Akses Warga

Fenomena parkir liar yang dilakukan oleh sejumlah pengendara di area fasilitas umum tanpa adanya koordinasi maupun izin resmi kini semakin menjadi sorotan
banner 468x60

Kabaraktual.online|Jakarta –  Fenomena parkir liar yang dilakukan oleh sejumlah pengendara di area fasilitas umum tanpa adanya koordinasi maupun izin resmi kini semakin menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, hal kerap kerap tejadi di Pijat Tenaga Energi, Jl. Pramuka Barat, Utan Kayu Utara, Matraman, Kota Jakarta Timur.

Praktik ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum, menurunkan tingkat kenyamanan warga, serta menghambat kelancaran berbagai aktivitas publik yang seharusnya dapat berjalan dengan leluasa.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan dan informasi yang dihimpun KabarAktual.Online dari sejumlah warga setempat, kendaraan roda empat yang diparkir tidak pada tempatnya terbukti menyebabkan penyempitan ruas jalan, sehingga akses pergerakan masyarakat menjadi terhambat secara signifikan, Pada Rabu, 17 Juni 2026, PKL 00.04 Wib.

Berbagai Dampak yang Ditimbulkan

Sebagai akibat langsung dari parkir sembarangan tersebut, sejumlah dampak negatif mulai terasa, di antaranya munculnya kepadatan lalu lintas yang tidak perlu, terhalangnya jalur bagi kendaraan dinas darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta meningkatnya risiko terjadinya kecelakaan.

Hal ini terjadi karena trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sering kali tertutup sepenuhnya, sehingga memaksa warga berjalan di bahu jalan yang berdekatan dengan arus kendaraan, ucap salah seorang pengguna jalan.

Selain itu, kondisi ini juga berpotensi memicu terjadinya perselisihan antar kelompok masyarakat, terutama apabila kendaraan yang diparkir menutupi akses keluar-masuk rumah tempat tinggal maupun tempat usaha warga.

Tidak hanya itu, fasilitas umum seperti trotoar dan taman kota pun berisiko mengalami kerusakan struktur akibat beban kendaraan yang ditumpukan di tempat yang tidak diperuntukkan.

Dasar Hukum dan Ketentuan Berlaku

Ditinjau dari aspek hukum, tindakan memarkir kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu landasan hukum utamanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur secara jelas mengenai larangan memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan umum.

Harapan Masyarakat dan Pengawasan

Menyikapi maraknya pelanggaran ini, sejumlah warga menyampaikan harapan agar instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan aparat penegak ketertiban, dapat meningkatkan intensitas pengawasan serta melaksanakan patroli secara rutin di titik-titik rawan.

Pendapat senada juga disampaikan oleh sejumlah aktivis pelayanan publik dan pengurus organisasi pers, yang menegaskan bahwa diperlukan langkah penertiban yang konsisten dan berkelanjutan agar gangguan terhadap fungsi fasilitas umum dan ketertiban masyarakat dapat ditekan seminimal mungkin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak instansi berwenang terkait dugaan lemahnya pengawasan di lokasi-lokasi yang dimaksud. Sementara itu, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan yang lengkap dan berimbang dari pihak yang bertanggung jawab. (H.R)

banner 120x600