banner 728x250

Polres Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika dan Obat Keras

Sebanyak 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota sepanjang rentang waktu Mei hingga Juni 2026.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Bekasi Kota – Sebanyak 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota sepanjang rentang waktu Mei hingga Juni 2026.

Sebagai hasil dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 orang tersangka berhasil diamankan, di samping disita sejumlah besar barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis zat berbahaya dan obat-obatan yang diedarkan tanpa izin resmi.

Pengungkapan Disampaikan dalam Konferensi Pers

Example 300x600

Hasil penindakan ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa sore, 23 Juni 2026.

Beliau didampingi oleh Wakapolres, Kepala Satuan Narkoba, serta Kepala Seksi Humas guna memaparkan rincian operasi yang telah dilaksanakan bersama seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukumnya.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja keras dan pengawasan ketat yang dilakukan selama dua bulan terakhir, dengan tujuan utama menekan laju peredaran barang terlarang yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.

Rincian Tersangka dan Barang Bukti

Dari keseluruhan kasus yang berhasil dibongkar, tercatat sebanyak 121 orang tersangka telah diamankan, yang terdiri dari 119 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang perempuan. Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita memiliki jumlah yang cukup signifikan, meliputi 156,29 gram ganja, 2.329 gram sabu, 5 gram ekstasi, serta 503,26 gram tembakau sintetis.

Selain zat adiktif tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 52.740 butir obat keras dan obat berbahaya yang diduga beredar tanpa mengantongi izin edar yang sah dari pihak berwenang.

Ancaman Hukum dan Perubahan Pola Peredaran

Para pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur peredaran dan kepemilikan.

Sementara itu, bagi pelaku yang terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin, dikenakan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku saat ini semakin berkembang dan berusaha menghindari deteksi.

Jika sebelumnya penjualan dilakukan secara terbuka, kini transaksi lebih banyak dilakukan secara tersembunyi dengan memanfaatkan sistem pengantaran tunai saat terima barang atau cash on delivery, maupun metode penitipan barang di lokasi tertentu sebelum diambil oleh pembeli. Wilayah yang menjadi fokus pengawasan meliputi Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, hingga Bekasi Selatan.

Komitmen Penindakan dan Ajakan Kepada Masyarakat

Ditegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan kompromi sedikit pun terhadap peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Penindakan tegas akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, dukungan dari warga sekitar sangat diharapkan; masyarakat diminta untuk aktif mengawasi lingkungan tempat tinggalnya dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas yang mencurigakan. Pelaporan dapat disampaikan secara aman melalui layanan darurat 110 yang telah disediakan oleh kepolisian. (H.R)

Editor : Redaksi

banner 120x600