Segera akan kami proses pemberhentiannya karena berkas putusan sudah diterima dan status hukumnya sudah tetap. Seluruh langkah administrasi akan disesuaikan dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku
Kabaraktual.online | Aceh Singkil – Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon memastikan akan segera menindaklanjuti pemberhentian Rajab selaku Keuchik nonaktif Kampung Sebatang, menyusul diterimanya salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan saat perwakilan warga menyerahkan dokumen putusan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Skl di ruang kerjanya, Senin, 29 Juni 2026.
Dalam amar putusan tersebut, pejabat pemerintahan tingkat kampung itu telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama sepuluh bulan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan yang sudah tetap ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan pejabat yang bersangkutan dari jabatannya.
“Segera akan kami proses pemberhentiannya karena berkas putusan sudah diterima dan status hukumnya sudah tetap. Seluruh langkah administrasi akan disesuaikan dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tegas Bupati Safriadi Oyon.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat setempat untuk tetap menjaga ketertiban dan suasana yang kondusif, serta memberikan kesempatan bagi aparat untuk menyelesaikan tahapan prosedural tersebut. Ditegaskan pula bahwa komitmen penegakan aturan akan terus dijalankan agar penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah berjalan bersih dan bertanggung jawab.
Penulis : Munawan Sahputra.












