banner 728x250

Kajati Pimpinan Virtual 2 Perkara Perhentian Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH pimpin pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 perkara ke Kejagung melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.
banner 468x60

Pekanbaru/Riau, Kabaraktual.Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Virtual dalam rangka pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 perkara.

Sementara dari Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH pimpin pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 perkara, dari Kejari Pelalawan melalui sarana virtual dari ruang rapat Kajati, pada Kamis, 30/05/2024

Example 300x600

Terhadap 2 perkara yang diajukan tersebut adalah :

1. Perkara PKDRT dengan Tsk An.Rizky Febrian

Pada tanggal 20 Mei 2024 Jaksa Fasilitator telah berhasil mengupayakan adanya perdamaian dan pemaafan dari keluarga Tersangka sendiri atas perbuatan penganiayaan terhadap abang kandungnya pada yang berakibat luka pada bagian wajah (Visum et Repertum No.445/RS/MR-VER/2024) pada 13 Maret 2024.

Dimana penganiayaan tersebut dilatar belakangi, hanya karena emosi tidak dipinjami sepeda motor oleh orang tuanya yang kemudian dilerai oleh saksi korban Isnan Rasyidi yang notabene adalah abang kandung Tersangka. Atas perbuatanya Tersangka diancam melanggar pasal 44 ayat(1) UU No.23 Tahun 2004.

2. Perkara Pencurian dengan Tsk An.Metafati Nduru

Dalam perkara ini, Tersangka Metafati disangkakan telah melakukan pencurian pada tanggal 24 Maret 2024 berupa TBS milik PT.MUP senilai Rp. 2,2 juta. Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP. Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh Penyidik, Jaksa Fasilitator berperan aktif dalam mendamaikan para pihak yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat.

Setelah bermusyawarah para pihak menyetujui untuk menandatangani akta perdamaian tanpa syarat tertanggal 27 Mei 2024 di Rumah Restorative Justice Kejari Pelalawan.

Mencermati paparan tersebut, khususnya terhadap terwujudnya perdamaian & pemaafan, para Tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana dibawah 5 tahun, kerugian maksimal Rp.2,5 juta, para Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatanya maka kemudian Plt.JAM Pidum menyetujui dilakukannya penghentian penuntutanya karena telah memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan secara teknis diatur dalam SE JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.(**)

banner 120x600