Lokasi dan Waktu Kegiatan Teridentifikasi
KabarAktual.online – Pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, oleh tim media telah dipantau adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) yang masih marak dilakukan pada titik koordinat Desa Tanah Bakali Kecamatan Pangean.
Selanjutnya, akses ke lokasi tersebut diperoleh dari arah Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS). Kemudian, dari arah lapangan bola ke arah timur, di sekitar kawasan yang menjadi lokasi penambangan tersebut, puluhan rakit peti yang sedang beroperasi telah teramati oleh tim terpantau.
Selain itu, salah satu rakit peti tersebut diduga telah dimiliki oleh seorang yang dikenal dengan nama Rapis. Selain itu, oleh Rapis juga telah diketahui memiliki tiga unit Dompeng jenis rakita, dan olehnya juga telah dijual berbagai alat penambangan seperti Dompeng, Keong, paralon, karpet, dan lain-lain yang khusus digunakan untuk memporak-porandakan tanah di wilayah tersebut.
kemudian, lokasi toko yang menjual alat-alat tersebut diduga telah berada di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, seperti yang telah disampaikan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan
Sebagai orang yang diakui sebagai “Big Boss” dari rakit peti dan penjual alat penambangan tersebut, oleh Rapis telah dijalankan secara terencana dan terbilang mulus seluruh aktivitas penambangan serta penjualan alatnya; selanjutnya, tanah yang pada awalnya telah dikenal sebagai lahan yang subur dan produktif kini telah dilihat menjadi tandus serta rusak parah akibat serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Harapan Masyarakat Terhadap Penindakan
Secara khusus oleh masyarakat Desa Kasang Limau Sundai dan Desa Tanah Bakali telah dirasakan kebosanan terhadap perbuatan penambangan tanpa izin yang dilakukan.
Kemudian, kepada Bapak Kapolda Riau serta Kapolres Kuantan Singingi telah diajukan harapan agar segera menindak pelaku penambangan tanpa izin, karena oleh pihak berwenang telah ditetapkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Konfirmasi dan Tindakan Lanjutan Pihak Kepolisian
Pada saat berita ini sedang diterbitkan oleh tim redaksi, oleh pihak Kapolsek Pangean telah diberikan konfirmasi resmi dan olehnya juga telah dilakukan respon cepat terhadap informasi yang diterima.

“Terima kasih atas informasinya dan segera ditindak lanjuti,” kata Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring yang telah dikutip oleh awak media.
Selanjutnya, oleh awak media akan terus dilakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan olehnya juga akan ditunggu klarifikasi lanjutan informasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan langkah-langkah penanganan yang akan diambil.
(Tim Media)
Editor: Redaksi












