Kabaraktual.online|Jakarta – Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., menyampaikan tanggapan mendalam terkait proses hukum yang sedang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa.
Kedua pihak tersebut saat ini terlibat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari polemik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam pandangannya, Indonesia sebagai negara hukum memiliki landasan kuat yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa, terutama asas praduga tak bersalah yang menjadi hak dasar setiap warga negara.
Proses Hukum Harus Objektif dan Transparan
Erles Rareral menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum wajib dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan transparan, serta tidak boleh mengesampingkan hak-hak dasar orang yang sedang menjalani proses hukum.
Ia menekankan bahwa kedudukan setiap warga negara adalah setara di hadapan undang-undang, sehingga perlakuan hukum harus konsisten dan berlandaskan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan rasa keadilan.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses hukum terhadap siapa pun harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip keadilan,” ujarnya kepada media KabarAktual.online, Sabtu, 20/06/2026.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa meskipun aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan, setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Proses tersebut harus berjalan secara objektif dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan dari pihak manapun yang berpotensi memengaruhi hasil penanganan perkara.
Hormati Proses Hukum dan Hindari Kesimpulan Dini
Selain menyoroti kinerja aparat, Erles juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap arif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan akhir sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pengadilanlah yang nantinya berwenang menimbang fakta, menilai kekuatan alat bukti, serta mendengarkan keterangan dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak secara adil dan seimbang.
“Biarkan proses hukum berjalan. Pengadilan nantinya yang akan menilai fakta-fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak secara objektif. Semua pihak harus menghormati proses tersebut demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman menangani berbagai perkara berskala nasional, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang kebenarannya belum teruji dan terverifikasi.
Sikap bijak dan hati-hati dalam menyikapi perkembangan kasus dinilai sangat penting agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan gesekan sosial yang tidak perlu.
Perkara Menjadi Sorotan Publik
Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma ini saat ini memang menjadi sorotan luas di mata publik. Berbagai kalangan terus mengikuti setiap perkembangan yang ada sambil menunggu dimulainya tahapan persidangan.
Di ruang sidang nantinya, seluruh fakta dan bukti akan diuji secara ketat, sebagaimana prinsip negara hukum yang menjamin hak setiap pihak untuk mendapatkan pembelaan dan proses peradilan yang adil.
Penetapan status bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak pengadilan, yang akan didasarkan semata-mata pada bukti sah dan aturan hukum yang berlaku. (Red)












