banner 728x250

Penyertaan Modal di Bank Aceh Kabupaten Aceh Singkil Akan Dievaluasi Hingga Ditarik Oleh DPRK

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Juliadi Bancin, yang selanjutnya dijelaskan secara rinci terkait dasar hukum serta pertimbangan yang menjadi landasan dari langkah tersebut.
banner 468x60

Aceh Singkil, Kabaraktual.online – Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta manfaat yang optimal bagi masyarakat, seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Bank Aceh Kabupaten Aceh Singkil telah menjadi perhatian utama dan akan dilakukan evaluasi mendalam hingga kemungkinan penarikan, dimana hal ini dinyatakan secara terbuka oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Juliadi Bancin, yang selanjutnya dijelaskan secara rinci terkait dasar hukum serta pertimbangan yang menjadi landasan dari langkah tersebut.

Dasar Hukum yang Kuat: Sesuai Qanun Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2021

Example 300x600

Pernyataan mengenai evaluasi dan potensi penarikan modal tidak dibuat secara sepihak atau emosional, melainkan didasarkan pada ketentuan yang jelas dalam Qanun Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2021, yang mana secara terperinci mengatur arah serta mekanisme penyertaan modal daerah oleh pemerintah kabupaten, sehingga dinyatakan sepenuhnya sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Namun demikian, dalam implementasi yang telah berlangsung selama ini, kebijakan penyertaan modal di Bank Aceh dinilai tidak berjalan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam qanun tersebut, oleh karena itu sudah dianggap sebagai hal yang sewajarnya untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh bahkan hingga tahap penarikan modal secara keseluruhan.

Keputusan Berbasis Hukum dan Politik Anggaran, Didukung Kolektif DPRK

Pada hari Jum’at, 06 Februari 2026, ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan ini, Juliadi Bancin secara tegas menyatakan bahwa penarikan penyertaan modal ini merupakan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan hukum dan politik anggaran, dimana Qanun Nomor 5 Tahun 2021 menjadi landasan yang sah serta kuat untuk mengambil langkah tersebut. Selain itu, sikap yang tegas dari DPRK semakin diperkuat setelah dalam proses pembahasan yang dilakukan di dalam Badan Anggaran (Banggar), anggota DPRK H. Meraya secara terbuka menyampaikan usulan agar seluruh penyertaan modal Kabupaten Aceh Singkil di Bank Aceh segera ditarik, yang mana hal ini menunjukkan bahwa secara kolektif seluruh anggota DPRK melihat adanya persoalan yang cukup serius dalam kebijakan penyertaan modal yang telah berjalan selama ini.

Harapan Manfaat Tidak Tercapai, Penyertaan Dinilai Sebagai Beban

Secara prinsip, penyertaan modal daerah di lembaga keuangan seperti Bank Aceh seharusnya memberikan keuntungan yang nyata bagi daerah serta masyarakat luas, baik dalam bentuk pembagian deviden yang menguntungkan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun dalam bentuk keberpihakan terhadap kepentingan ekonomi lokal yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

Namun sayangnya, realitas yang terjadi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana daerah yang telah ditanamkan sebagai modal, sehingga DPRK tidak ingin penyertaan modal tersebut hanya menjadi beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tanpa adanya manfaat yang jelas, apalagi jika pelaksanaannya tidak dilandasi oleh kepatuhan yang ketat terhadap qanun daerah yang telah dibuat secara seksama.

DPRK Akan Mengawal Hingga Tuntas, Dorong Pemerintah Daerah Menindaklanjuti

Dalam kesempatan tersebut, Juliadi Bancin juga menyampaikan bahwa jika regulasi daerah sendiri tidak dijadikan sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan kebijakan, maka mempertahankan penyertaan modal tersebut sama saja dengan membiarkan kebijakan berjalan tanpa arah yang jelas serta tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Komisi II DPRK Aceh Singkil secara tegas memastikan bahwa mereka akan mengawal keputusan mengenai evaluasi dan penarikan modal ini hingga tahap tuntas, termasuk dengan cara mendorong pembuatan rekomendasi resmi dari DPRK kepada pemerintah daerah agar segera melakukan tindakan lanjutan berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan di Badan Anggaran.

Komisi II DPRK Aceh Singkil secara tegas memastikan bahwa mereka akan mengawal keputusan mengenai evaluasi dan penarikan modal ini hingga tahap tuntas, termasuk dengan cara mendorong pembuatan rekomendasi resmi dari DPRK kepada pemerintah daerah

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah yang berkaitan dengan disiplin anggaran serta penghormatan terhadap qanun daerah, sehingga DPRK tidak boleh ragu untuk mengambil langkah yang tegas demi kepentingan bersama daerah dan masyarakat Aceh Singkil.

(Munawan Sahputra)

banner 120x600