Penafsiran Aturan yang Berbeda, perkara hukum yang menjerat Rajab sang Kades, mengingat vonis pidana yang dijatuhkan 10 bulan penjara, Ketua Pemuda Desa Sebatang dengan Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS)
Kabaraktual.online | Aceh Singkil – Polemik terkait status Keuchik Sebatang yang dinonaktifkan, Rajab, kembali mengemuka setelah muncul perbedaan pandangan mengenai dasar hukum yang digunakan.
Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, sebelumnya menyatakan tidak ditemukan landasan hukum yang kuat untuk memberhentikan sementara kepala desa tersebut, mengingat vonis pidana yang dijatuhkan hanya berupa 10 bulan penjara.
Pernyataan tersebut kemudian menuai tanggapan tegas dari Ketua Pemuda Desa Sebatang, Pajri Bancin, yang menilai penafsiran aturan tersebut belum dilihat secara menyeluruh.
Penafsiran Aturan yang Berbeda
Pajri menegaskan bahwa memahami peraturan tidak boleh dilakukan secara terpisah atau hanya mengambil sebagian pasal saja.
Menurutnya, penonaktifan seorang kepala desa tidak semata-mata ditentukan oleh berat atau ringannya hukuman yang diterima, melainkan juga mempertimbangkan aspek kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa serta kesesuaian dengan sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan.
“Jangan berbicara regulasi jika hanya membaca sebagian aturan. Regulasi harus dipahami secara utuh, menyeluruh, dan tidak dipotong-potong,” tegas Pajri saat diwawancara pada Rabu, 24 Juni 2026.
Ia juga menanggapi penggunaan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang dijadikan acuan oleh pihak AMPAS. Menurutnya, peraturan tersebut tidak hanya mengatur tentang ketentuan pidana, tetapi juga memuat ketentuan mengenai pelanggaran sumpah jabatan dan larangan yang harus dipatuhi oleh seorang keuchik. Ia merujuk secara khusus pada Pasal 40 ayat (3) yang mewajibkan kepala desa menjalankan syariat Islam, menaati perundang-undangan, dan menjaga kehormatan jabatan.
Dampak Jabatan Publik dan Aturan Lainnya
Lebih lanjut, Pajri menekankan bahwa perkara hukum yang menjerat Rajab tidak dapat dianggap sebagai urusan pribadi semata, mengingat ia menduduki jabatan publik yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
Apabila seorang pejabat tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik karena terlibat masalah hukum, maka pemerintah memiliki mekanisme penunjukan pelaksana tugas agar pelayanan kepada warga tetap berjalan lancar.
Selain qanun daerah, ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat atau melanggar sumpah jabatan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak yang menyampaikan pandangan hukum di ruang publik untuk berhati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat luas.
Polemik ini pun menjadi perbincangan hangat mengenai bagaimana seharusnya penerapan aturan terhadap pejabat desa yang sedang menjalani proses hukum maupun telah mendapatkan putusan dari pengadilan.
Penulis : Munawan Sahputra
Editor: Redaksi












