Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menjelaskan permintaan penangkapan diterima dari otoritas Beijing pada 5 Maret 2026.
Kabaraktual.online |Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia berhasil menangkap buronan pencarian otoritas Beijing, Zheng Rongjing.
Yang bersangkutan masuk dalam daftar orang yang dicari terkait dugaan peran penting dalam jaringan penipuan daring berskala internasional.
Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026), dan menjadi bukti nyata kerja sama penegakan hukum antarnegara.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan tindakan ini merupakan wujud kedaulatan negara untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan, termasuk yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan beroperasi melintasi batas wilayah.
“Polri menjalankan amanah melindungi dan mengayomi masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak menghadapi tantangan keamanan global,” ujarnya.
Rincian Penangkapan
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menjelaskan permintaan penangkapan diterima dari otoritas Beijing pada 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, Zheng Rongjing diketahui tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 23.50 WIB lewat penerbangan AirAsia QZ‑475, dan langsung diamankan bersama petugas Direktorat Jenderal Imigrasi setibanya di Indonesia.
Individu tersebut diduga merupakan tokoh utama jaringan penipuan daring yang berpusat di salah satu kawasan operasi besar di Kamboja.
Setelah diamankan, ia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan mendalam sebelum diserahkan kepada otoritas berwenang Tiongkok.
“Kami sedang menggali informasi terkait tujuan kedatangannya serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan di dalam negeri. Segala hal akan diperiksa tuntas sebelum penyerahan dilakukan,” ungkap Untung.

Keberhasilan ini ditegaskan sebagai bukti keseriusan Polri memutus mata rantai kejahatan terorganisir lintas negara yang merugikan masyarakat luas. (H.R)
Editorial : Redaksi












