banner 728x250

Proyek Ruko di Kawasan Jembatan Gantung Jakbar Diduga Tanpa Izin dan Abaikan Keselamatan Kerja

Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana disyaratkan peraturan, serta tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para pekerja di lokasi.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Sebuah proyek pembangunan ruko bertingkat di kawasan Jembatan Gantung, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik karena mengemuka nya dugaan pelanggaran aturan.

Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana disyaratkan peraturan, serta tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para pekerja di lokasi.

Example 300x600

Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat, (26/6) sejumlah tenaga kerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri yang wajib dipakai, antara lain helm pengaman, masker, sarung tangan, kacamata pelindung, hingga seragam khusus.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja yang merugikan pihak terkait. Selain itu, kejelasan status hukum lahan tempat bangunan didirikan pun belum dapat dipastikan, apakah telah memiliki bukti kepemilikan sah seperti Sertifikat Hak Milik atau belum.

Konsekuensi Hukum dan Harapan Masyarakat

Apabila dugaan tersebut terbukti benar dan bangunan tidak memiliki izin resmi, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan, penghentian kegiatan, penyegelan, hingga perintah pembongkaran sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pengabaian standar keselamatan kerja juga merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tersendiri karena berpotensi membahayakan nyawa pekerja.

Masyarakat berharap instansi berwenang segera turun melakukan pengecekan menyeluruh terkait kelengkapan izin, status lahan, serta penerapan aturan keselamatan di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang, pelaksana pembangunan, maupun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait permasalahan yang dikemukakan. (H.R)

Editor: Redaksi

banner 120x600