Kabaraktual.online | Kota Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menjangkau lintas wilayah.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti dengan berat total mencapai lebih dari 2 kilogram. Keberhasilan ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 23 Juni 2026.
Berawal dari Penangkapan di Pekayon Jaya
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial IR yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 5,25 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengembangan informasi yang diperoleh dari IR, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku lain dan berhasil menangkap tersangka berinisial VST di wilayah Bogor Selatan.
Pada lokasi ini, ditemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni sebanyak 2.065 gram atau setara dengan sekitar 2 kilogram sabu.
Jejak pengembangan tidak berhenti di situ; tim penyidik kemudian menelusuri keterkaitan jaringan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka tambahan yang berinisial MA, ASA, dan MGP di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiga pelaku tersebut, disita pula barang bukti tambahan seberat sekitar 101 gram.
Jaringan Lintas Wilayah Terungkap
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap adanya pola peredaran yang terstruktur dan menjangkau lintas provinsi.
Sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari tersangka VST diduga sedang dalam tahap persiapan untuk dikirim dan diedarkan ke wilayah Bali. Sementara itu, ketiga tersangka yang ditangkap di Bali diketahui memiliki peran aktif sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Di sisi lain, tersangka IR yang beroperasi di Bekasi tidak hanya melayani pembeli lokal, tetapi juga menerima pesanan dan mengirimkan barang ke berbagai daerah sesuai permintaan pasar.
“Barang bukti yang diamankan dari VST rencananya akan dikirim ke Bali. Sementara tiga tersangka lainnya juga mengedarkan narkotika di wilayah Bali. Sedangkan IR beroperasi di Bekasi dan juga melayani pemesanan dari daerah lain,” tegas Kapolres.
Ancaman Hukum dan Komitmen Penindakan
Seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta ancaman maksimal berupa penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa penindakan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan dan stabilitas sosial. (H.R)
Editor : Redaksi












