Keberhasilan penindakan tersebut disampaikan secara resmi dalam pertemuan pers yang berlangsung di Aula Satya Haprabu pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat dalam menjaga keamanan kota.
Kabaraktual.online | Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama jajaran kepolisian resor di wilayah hukumnya, telah berhasil mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor selama enam bulan pertama tahun 2026.
Keberhasilan penindakan tersebut disampaikan secara resmi dalam pertemuan pers yang berlangsung di Aula Satya Haprabu pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat dalam menjaga keamanan kota.
Lebih Dari Dua Ribu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Danang Setiyo, jumlah laporan yang masuk ke kepolisian untuk ketiga jenis kejahatan tersebut mencapai 5.436 kasus.
Dari jumlah itu, penyidik telah berhasil mengungkap 2.216 peristiwa kejahatan dan mengamankan 2.054 orang yang diduga terlibat, sebagian besar telah ditahan maupun diserahkan ke kejaksaan.
Diketahui pula bahwa kejahatan ini paling banyak terjadi pada rentang waktu pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, saat aktivitas masyarakat dan pengawasan lingkungan mulai menurun.
Sejumlah barang bukti bernilai tinggi juga telah disita, meliputi uang tunai lebih dari dua miliar rupiah, puluhan senjata api maupun tajam, ribuan kendaraan bermotor, puluhan kendaraan penumpang, ratusan telepon genggam, serta barang berharga lain seperti emas dan peralatan pencurian.
Langkah ini merupakan hasil kerja berjenjang mulai dari pendekatan masyarakat, pengawasan rutin, hingga penindakan tegas.
Masyarakat Diajak Bangun Kembali Keamanan Lingkungan
Pihak kepolisian mengimbau seluruh warga untuk lebih waspada, terutama saat ditinggalkan rumah atau memarkir kendaraan, serta menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan melalui kerjasama antar warga.

Keamanan lingkungan ditegaskan bukan semata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama, sehingga setiap gerak‑gerik mencurigakan dapat segera dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian, serta dilarang keras melakukan tindakan penghukuman sendiri kepada pelaku yang tertangkap. (H.R)
Editor : Redaksi












