Kabaraktual.online | Demak – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak kini menjadi salah satu dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dulu masyarakat kerap menunggu lama karena jadwal bergantung pada ketersediaan petugas, kini pemohon langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran saat mengajukan berkas.
Layanan ini menargetkan pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari kerja dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam lima hari.
📌Baca Juga :
🔗 Deklarasi Jaga Jakarta untuk Indonesia, Seluruh Elemen Masyarakat Bersatu Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
Kepastian Jadwal, Proses Lebih Cepat
Yul Khiya Hanum (34) merasakan langsung kemudahan layanan ini. Mengajukan pendaftaran tanah pada 22 Juli, ia sudah ditetapkan jadwal pengukuran pada 29 Juli dan memantau perkembangan lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Bahkan, PBT-nya sudah selesai diterbitkan pada 3 Agustus.
“Saya tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu. Sejak awal mengajukan berkas, petugas sudah memberi tahu kapan pengukuran akan dilakukan—sangat jelas dan pasti,” ungkapnya saat ditemui di Kantah Demak, (6/8) dan saat dirangkum Kabaraktual.online pada Sabtu (08/08/2026)
📌Baca Juga :
🔗 Dukung Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda, Biddokkes Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Keslap dan DVI
Hal serupa dirasakan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen. Mengajukan permohonan pada 23 Juli, ia memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli, dan keesokan paginya sudah dihubungi untuk mengambil PBT.
“Jauh lebih cepat dari dugaan saya. Sangat membantu karena jadwalnya terjamin, tidak perlu menunggu tanpa kepastian seperti dulu,” ujarnya puas.
Layanan ini membuktikan komitmen ATR/BPN menghadirkan pelayanan yang transparan, terukur, dan berorientasi pada kemudahan serta kepuasan masyarakat dalam urusan pertanahan. (Red)
📌 Keterkaitan Peristiwa












