Kabaraktual.online | Indramayu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan razia minuman keras (miras)/minuman beralkohol (mihol) di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Mihol di Kabupaten Indramayu, yang disampaikan sehari sebelumnya, Jumat (14/8/2026).
📌Baca Juga :
Razia Merata di Berbagai Kecamatan
Aparat gabungan — yang melibatkan unsur Kecamatan, Satpol PP, TNI, dan Polri — menyisir sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi penjualan maupun gudang penyimpanan miras. Razia digelar di Kecamatan Jatibarang, Lohbener, Sliyeg, hingga Kecamatan Patrol. Di Jatibarang, kegiatan dipimpin langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan sebagai wujud komitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Cegah Dampak Negatif Alkohol, Warga Berharap Berkelanjutan
Penegakan Perda ini dilakukan untuk mencegah dampak buruk akibat peredaran miras, termasuk hilangnya kesadaran konsumen, potensi kejahatan, serta peningkatan kriminalitas.
Dengan penertiban dan pemusnahan sumber peredaran, diharapkan potensi negatif di lingkungan masyarakat dapat menurun secara signifikan.
📌Baca Juga :
Warga Kecamatan Jatibarang, Asep (35), menyambut baik langkah tegas pemerintah daerah. “Tidak ada yang bermanfaat sama sekali dari miras, malah membuat warga lainnya resah dan risih. Saya senang pemerintah menggelar razia,” ujarnya.
Asep berharap penindakan ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong) benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. (Erni)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












