KABARAKTUAL.ONLINE | JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penindakan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026.
📌 Baca Juga : 📎 Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal Kacang Tanah, 49,85 Ton Disita
Tersangka Ditahan Sesuai Prosedur Hukum
Penanganan perkara ini diserahkan kepada Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Orang Tertentu (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita.
📌 Baca Juga : 📎 Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional & 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Pasal yang Disangkakan
Penyidik menduga tersangka melanggar ketentuan hukum, yaitu:
– Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
– Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta menjaga kerahasiaan identitas korban anak.
📌 Baca Juga : 📎 Gatot Usaha BUMDes Desa Gudang Batu, Ratusan Juta Modal Diduga Terbuang Sia-Sia
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau seluruh elemen masyarakat turut aktif menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” imbau Kombes Budi. (H.R)












