KABARAKTUAL.ONLINE | INHU — Perselisihan antar buruh di Desa Siberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berujung ke ranah hukum.
Seorang pekerja tambang berinisial SY dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap Akmal (44), Sekretaris Buruh Bongkar Muat, hingga mengalami luka di bagian kepala.
📌 Baca Juga : 📎 Polda Metro Jaya Jadi Contoh Ketahanan Pangan, Polri Ajak Jajaran Optimalkan Potensi Wilayah
Insiden Saat Istirahat Makan
Peristiwa terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tak jauh dari lokasi tambang PT Usul Tambang Mandiri (UTM), Desa Usul, Siberida. Saat korban sedang makan sore, terlapor tiba-tiba melakukan penganiayaan tanpa peringatan.
“Tanpa basa-basi, anggota saya langsung dianiaya hingga nasi dan dokumen buruh berserakan. Bagian kepala korban memar, akhirnya kami membuat Laporan Polisi,” ungkap Ketua Buruh DPC Inhu, Bahrum Sitio, Selasa (29/9/2026).
Laporan tercatat dengan nomor STBL/29/2026/SPKT di Polsek Batang Gansal. Bahrum meminta kepolisian segera menindaklanjuti dan mencegah terlapor kabur.
📌 Baca Juga : 📎 Laga Indonesia vs Malaysia di SUGBK, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional & Siapkan Kantong Parkir
Pemicu: Rebutan Lapak Kerja
Kepala Desa Usul, Rasadi, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, perselisihan bermula dari dua kelompok buruh yang berebut lapak kerja di area konsesi PT UTM.
“Pemicunya karena kelompok buruh korban meminta pekerjaan atau kompensasi uang bongkar muat, namun ditentang pemuda setempat. Tambang hanya mampu menyerap puluhan warga desa, tidak memungkinkan untuk tenaga kerja dari luar,” jelas Rasadi.
Kades berharap perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun penanganan hukum tetap berjalan.
📌 Baca Juga : 📎 Menhut & Kepala BNPB Pantau Langsung OMC hingga Satgas Darat Karhutla Kalteng, Hotspot Melonjak Jadi 932 Titik
Polsek Batang Gansal: Laporan Diterima, Proses Saksi & Visum Menyusul
Kapolsek Batang Gansal Iptu Jimmy Lano, didampingi Kanit Intel Robin Purba, membenarkan telah menerima laporan atas nama pelapor Akmal dan menyerahkan Surat Tanda Bukti Lapor.
“Kami akan memanggil saksi-saksi lebih dari satu orang secara bertahap. Hasil visum korban belum keluar, itu akan menjadi kelengkapan penyidikan,” tegas Kapolsek.
Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam menambahkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Inhu di Rengat untuk percepatan penanganan perkara. (RWP)
Editor: Redaksi












