📰 Kabaraktual.online | MEDAN — Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah melalui tim kuasa hukumnya merilis pernyataan resmi menyusul penundaan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektar pada Kamis (29/10/2026).
Meski belum berjalan sesuai jadwal, pihak Al Washliyah menegaskan status kepemilikan lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
📌 Baca Juga : Satpas Bekasi Kota Polisi Bersama Masyarakat Pelayanan SIM Humanis
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah bekerja profesional dengan pendekatan humanis.
Penundaan terjadi karena dinamika di lapangan dan perlawanan pihak penggarap, namun dipahami sebagai upaya menghindari pertumpahan darah.
“Kami sangat memahami situasi di lapangan dan tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah,” ujar mereka.
📌 Baca Juga : Diskusi Seabad Sumpah Pemuda di Medan: Pemuda Diingatkan Perkuat Daya Kritis di Tengah Polarisasi Media Sosial
Status Kepemilikan Sudah Jelas
Pihak hukum menegaskan lahan seluas 32 hektar itu adalah milik sah Al Washliyah dengan putusan yang sudah inkracht.
Tidak ada lagi perdebatan hukum terkait kepemilikan, sementara pihak penggarap dinilai tidak memiliki alas hak yang sah. Penundaan hari ini bukan kekalahan, melainkan langkah awal penegakan hukum yang lebih tegas ke depan.
“Hari ini negara telah hadir dan menunjukkan bahwa negara mengakui hak Al Washliyah. Eksekusi hanya soal waktu,” tegasnya.
📌 Baca Juga : Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 23 Perusahaan Direkom Dicabut Izinnya
Peringatan Keras Kepada Penggarap Liar
Pihak Al Washliyah memperingatkan seluruh pihak yang menduduki aset lahan organisasi agar tidak membangun bangunan baru, memperluas garapan, maupun melakukan transaksi jual beli di atas lahan tersebut. Segala bentuk aktivitas itu tidak memiliki dasar hukum.

Langkah Strategis Selanjutnya:
1. Memohon penjadwalan ulang eksekusi dengan pengamanan yang lebih komprehensif
2. Melaporkan dugaan pidana penghalangan eksekusi (Pasal 212 & 216 KUHP) dan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP) terhadap oknum provokator
3. Menginventarisasi seluruh pihak yang menduduki lahan tersebut secara menyeluruh
PB Al Washliyah menegaskan komitmennya mengawal proses hukum ini hingga hak kepemilikan dapat dieksekusi sepenuhnya demi kepentingan organisasi dan umat. (WS)
Editor: Redaksi












