Pekanbaru/Riau, Kabarkatual.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat Brimob bersenjata lengkap menggeledah Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Senin (10/11/2025). Penggeledahan yang berlangsung lebih dari 5 jam, dari pukul 11.00 hingga 16.30 WIB, berhasil membawa tiga koper berisi dokumen yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal Febrinaldi. Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal, terlihat digiring oleh petugas menuju mobil tim KPK.

Konvoi kendaraan KPK sempat berhenti di depan Masjid Komplek Kantor Gubernur Riau untuk mengangkut Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Editor : Redaksi












