Keben Lado, Singingi – Kabaraktual.online – Oleh warga sekitar, aktivitas peti (penambang emas tanpa izin) yang masih marak berlangsung di daerah Kebun Lado, Kecamatan Singingi, telah sangat dirasakan kecemasannya; selanjutnya, oleh awak media, aktivitas yang diduga terlibat pemodal berinisial GR juga telah dipantau langsung pada hari Senin, tanggal 08 Desember 2025.
LOKASI DAN KEGIATAN YANG TERJADI
Di wilayah Kebun Lado yang terletak di Kecamatan Singingi, Keben Lado, aktivitas penambangan emas tanpa izin yang disebut peti terus berlangsung dengan intensitas yang cukup tinggi; oleh pelaku, lahan milik warga sering dibeli dengan cara berpindah-pindah sebelum kemudian diporak-porandakan melalui aktivitas dompeng (penggalian tanah menggunakan alat berat dengan cara mengupas) untuk mencari logam mulia. Selain itu, oleh warga, diketahui bahwa aktivitas ini seringkali dilakukan tanpa izin apapun dan bahkan pada waktu malam hari, yang kemudian menyebabkan gangguan ketenangan bagi seluruh masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
KOMENTAR WARGA TERHADAP PEMBELIAN LAHAN
Oleh warga yang enggan disebutkan namanya, dikatakan bahwa sebenarnya mereka telah menyadari maksud dari pembelian lahan oleh pelaku penambangan; namun, karena adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak, negosiasi pembelian lahan pun terjadilah, yang akhirnya menyebabkan lahan yang tadinya menghasilkan atau berfungsi sebagai lahan produktif sekarang hanya menjadi lubang-lubang kosong yang tidak berguna lagi.
DAMPAK LINGKUNGAN YANG SPESIFIK DAN BERAT
Oleh aktivitas dompeng semacam ini, dampak buruk yang nyata bagi lingkungan telah dibawa dengan jelas; pertama, kerusakan lahan yang parah telah terjadi di mana lahan pertanian dan hutan yang tadinya subur telah berubah menjadi lubang-lubang dangkal dan gurun pasir kecil. Kemudian, erosi tanah juga telah meningkat terutama pada saat musim hujan, yang selanjutnya menyebabkan aliran air sungai menjadi keruh dan lumpur ditumpukkan di bagian bawah sungai. Selain itu, pencemaran air tanah juga telah terjadi karena penggalian yang tidak terkontrol telah mengganggu lapisan tanah pengendali air, bahkan terkadang oleh pelaku, bahan kimia yang berbahaya juga digunakan yang kemudian mencemari sumber air minum warga. Terakhir, ekosistem lokal juga telah terganggu di mana hewan liar dan tumbuhan asli telah menghilang karena habitat mereka telah hilang akibat penambangan.
ATURAN PERATURAN YANG BERLAKU UNTUK PENAMBANGAN LIAR
Di Indonesia, aktivitas penambangan liar tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam; menurut Pasal 188 Ayat (1) undang-undang tersebut, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Singingi tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, oleh pihak berwenang, pelaku yang merusak lahan dan mencemari air juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian paksa aktivitas serta tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan. (Julian)
Editor : Redaksi.












