Lokasi dan Waktu Terindentifikasi aktifitas Ilegal
Singingi/Kuansing, Kabaraktual.online – Pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2025, keberadaan usaha pertambangan emas tanpa izin (peti) di Sungai Monan yang berada di kawasan perkebunan milik warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Telah terpantau secara langsung dan kemudian diperlihatkan kepada publik oleh awak media; selanjutnya, pelaku yang terkait dengan aksi tersebut dikenal sebagai oknum mantan anggota Dewan dengan inisial PP, serta dua orang lainnya dengan inisial SA dan RS yang masing-masing memiliki domisili di wilayah tersebut.
Kondisi Fisik dan Lama Kegiatan Yang Diduga
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di lokasi, kondisi lingkungan sekitar sungai tersebut telah dipengaruhi secara signifikan oleh aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama; kemudian, sebanyak enam rakit jenis Dompeng yang digunakan untuk proses penambangan telah menyebabkan kerusakan yang cukup luas pada struktur dan isi perut bumi di sepanjang aliran sungai.
Informasi Dari Masyarakat Dengan Nama Samaran
Selanjutnya, seorang warga dengan nama samaran FD yang enggan untuk namanya dipublikasikan, membuat keterangan kepada awak media bahwa enam rakit yang tengah beroperasi di Sungai Monan tersebut secara berturut-turut dimiliki oleh pihak dengan inisial SA, RS, serta dua unit yang menjadi milik mantan anggota Dewan dengan inisial PP.
Setelah itu, FD juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aktivitas penambangannya, pelaku tersebut tampaknya telah melakukan langkah-langkah agar proses berjalan dengan terbilang mulus dan tidak segera terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kemudian, ia menjelaskan bahwa ketika sedang bekerja pada siang hari, mereka menggunakan peralatan peredam suara, namun jika dilihat dari kondisi yang ada, rasanya tidak mungkin bahwa keberadaan aktivitas tersebut benar-benar tidak diketahui oleh pihak berwenang.
Pola Kegiatan dan Dampak Suara Pada Malam Hari
Lebih lanjut, FD juga memberikan penjelasan bahwa pada malam hari, pelaku seringkali melakukan aktivitas tanpa menggunakan peralatan peredam suara; sehingga, jika ada masyarakat yang lewat melewati lokasi tersebut pada saat itu, pasti akan merasakan tingkat kebisingan yang sangat tinggi.
Kemudian, ia menambahkan bahwa pada beberapa kesempatan di malam hari sebelumnya, tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh mesin rakit memang sangat terasa oleh warga sekitar.
Harapan Masyarkat dan Dampak Ekologis
Selain itu, seorang teman dari FD yang juga menjadi narasumber, mengungkapkan bahwa mereka berharap agar Kepolisian Daerah Riau Bapak Herry Heryawan dapat memberikan perhatian dan langsung melakukan tinjauan terhadap kondisi Sungai Monan di Kecamatan Singingi, karena sekarang ini kawasan sekitar sungai tersebut telah berubah menjadi seperti hamparan tanah yang gersang akibat aktivitas penambangan.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa jika wilayah Sungai Monan benar-benar dilarang untuk aktivitas peti, maka masyarakat tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari ikan sebagai sumber mata pencaharian tambahan.
Sebaliknya, saat ini ekosistem sungai yang sudah rusak semakin bertambah parah, dan hal tersebut selaras dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Kapolda Riau bahwa “Tanah dan Hutan Bukan Warisan, melainkan untuk anak cucu kita”. (Fadli)
Editor : Redaksi.












