Inhu, Riau – KabarAktual.Online – Tindakan hukum akan diambil oleh belasan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indragiri Hulu terhadap seorang warga bernama Bujang Mas yang berasal dari Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Pelaporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Kepolisian Resor Indragiri Hulu pada hari Sabtu, 9 Mei 2026. Langkah tegas ini ditempuh sebagai tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh pihak bersangkutan yang dinilai telah mencatut nama para wartawan serta memfitnah profesi kewartawanan dalam kaitannya dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dijalankannya selama bertahun-tahun.
Pernyataan yang Menjadi Pemicu
Pada awalnya, informasi telah disampaikan oleh Bujang Mas kepada sejumlah media online sekitar satu bulan yang lalu. Dalam pernyataannya tersebut, disebutkan bahwa sejumlah uang bernilai puluhan juta rupiah telah diberikan setiap bulannya kepada para wartawan.
Uang tersebut diklaim sebagai bentuk upeti agar kegiatan penambangan yang dijalankannya tidak diberitakan dan dibiarkan berlangsung begitu saja. Pernyataan tersebut dianggap sangat merugikan karena integritas wartawan yang selama ini bekerja secara profesional dipertaruhkan di hadapan masyarakat luas.
Selanjutnya, keputusan untuk melaporkan peristiwa tersebut telah disepakati bersama dalam rapat internal yang digelar pada hari Jumat, 8 Mei 2026 di wilayah Japura. Pertemuan tersebut dihadiri oleh belasan wartawan yang namanya disebutkan dalam pernyataan tersebut maupun yang tergabung dalam organisasi.
“Atas segala perbuatan yang telah dilakukan, kami sepakat untuk melaporkan Bujang Mas ke kantor Kepolisian Resor Indragiri Hulu,” tegas Ketua IWO Inhu, Rudi Walker Purba kepada rekan-rekan pers setelah rapat selesai.
Bentuk Tanggung Jawab Profesi
Kemudian dijelaskan pula bahwa langkah ini diambil sebagai bukti keseriusan dalam menjaga kehormatan profesi. Nama-nama wartawan yang dicatut sebagai pihak yang menerima imbalan tersebut merasa dirugikan dan meminta agar kebenaran dapat diungkapkan melalui jalur hukum. Tindakan yang dilakukan oleh Bujang Mas dinilai merupakan upaya penyuapan yang jelas melanggar aturan hukum serta kode etik yang berlaku.
Setelah dokumen pelaporan diserahkan, pihak kepolisian diminta untuk menangani perkara ini secara teliti dan adil. Apalagi kasus ini tidak hanya menyangkut tuduhan penyuapan, tetapi juga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian utama dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Upaya Konfirmasi Tidak Direspon
Sebelum keputusan untuk melapor ditetapkan, upaya klarifikasi telah dilakukan oleh sejumlah wartawan kepada pihak yang bersangkutan. Pertanyaan serta permintaan penjelasan telah dikirimkan melalui pesan percakapan, namun tanggapan sama sekali tidak diberikan padahal status komunikasi diketahui dalam keadaan aktif. Dengan demikian, tidak ada kesempatan yang diberikan untuk membantah maupun menjelaskan isi pernyataan yang telah disebarkan kepada publik.

Akhirnya, semua bukti dan data yang diperoleh akan disusun secara lengkap guna dijadikan dasar dalam proses penyelidikan yang akan dijalankan oleh aparat penegak hukum. (Tim)
Editor : Redaksi












