Aceh Singkil | KabarAktual.Onkine – Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) Kabupaten Singkil telah diberikan mandat oleh warga untuk menyampaikan pemberitahuan resmi terkait rencana aksi unjuk rasa damai. Aksi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 08 Juni 2026, tepat di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang tertunda.
Koordinator Lapangan GEMUKA, Buyung Sanang, ditegaskan bahwa aksi ini merupakan respons nyata dari masyarakat yang telah terdampak banjir dan tanah longsor pada tahun 2025 silam.
Hingga saat ini, kejelasan proses pendataan dan penyaluran bantuan masih dipertanyakan oleh banyak korban yang merasa belum mendapatkan haknya secara layak.
Transparansi Data Bantuan Dituntut Penuh
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Sabtu (06/06/2026), Buyung menyatakan permintaan tegas agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diminta untuk membuka seluruh data penerima bantuan secara transparan. Bantuan yang dimaksud meliputi bantuan hidup (jadup), bantuan penggantian kerusakan barang elektronik, hingga bantuan stimulus ekonomi pascabencana.
Oleh sebab itu, dasar penetapan penerima bantuan harus diketahui oleh masyarakat luas agar dugaan ketidakadilan yang sempat muncul dapat diluruskan dan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Dihadiri Ribuan Peserta, Berikut Tuntutan Utamanya
Sementara itu, aksi unjuk rasa tersebut diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 2.500 peserta yang datang dari berbagai wilayah terdampak. Selanjutnya, dalam aksi damai ini, sejumlah tuntutan penting akan dibacakan kepada pihak pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta menjelaskan rincian data penyaluran stimulus tahap kedua pascabencana.
Kedua, seluruh data penerima bantuan harus diumumkan secara terbuka. Ketiga, penyaluran bantuan dijamin disalurkan tepat sasaran tanpa adanya praktik tebang pilih.
Terakhir, ketidakakuratan data yang menyebabkan banyak warga belum terbantu wajib dipertanggungjawabkan secara profesional dan akuntabel.
Dijamin Damai dan Tertib Sesuai Aturan
Selain itu, Buyung kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Seluruh peserta dihimbau untuk menjaga ketertiban umum, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak bertanggung jawab, serta tetap mengedepankan etika yang santun saat menyampaikan aspirasi,” tegas Buyung.
Tujuan utama gerakan ini diarahkan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar diraih oleh setiap korban yang menderita akibat bencana alam tersebut.

Sebagai penutup, harapan besar disampaikan oleh pihak GEMUKA agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera memberikan penjelasan yang terbuka, jujur, dan menyelesaikan seluruh persoalan pendataan serta penyaluran bantuan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat tanpa ada penundaan lagi.
Penulis: Munawan Sahputra












