Kabaraktual.Online – Kuantan Hilir Seberang, Riau – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau yang kerap disingkat PETI diketahui masih berlangsung secara masif di wilayah Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis, 18 Juni 2026, tercatat terdapat puluhan unit rakit penambangan yang beroperasi, salah satunya dijalankan oleh sosok yang dikenal dengan sebutan Big Boss Ams.
Diduga, praktik ilegal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, namun hal yang menjadi sorotan adalah pelaku dianggap tidak pernah tersentuh oleh proses hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat setempat.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekhawatirannya, mengingat kelalaian penegakan hukum tersebut justru membuat pelaku menjadi semakin berani dan acuh terhadap keberadaan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa pelaku memiliki pola khusus untuk menghindari tindakan tegas. “Mereka biasanya berhenti beraktivitas beberapa hari saja jika mendengar ada informasi rencana razia, lalu segera kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman,” ungkapnya. Strategi semacam ini dinilai membuat upaya penertiban menjadi kurang efektif dan sulit memberantas akar persoalan.
Di sisi lain, keresahan mendalam juga disampaikan terkait dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup. Aktivitas penambangan tersebut secara terus-menerus menggerus dan mengambil material tanah yang sifatnya tidak dapat diperbarui.
Lebih dari itu, ekosistem sungai, kehidupan biota air, serta kesuburan lapisan tanah atas terancam mengalami kerusakan permanen yang akan berdampak jangka panjang bagi kelangsungan hidup masyarakat. Jika dibiarkan berlanjut, kerusakan tersebut dipastikan akan semakin sulit untuk dipulihkan kembali ke kondisi semula.
Menyikapi kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, warga meminta agar pihak kepolisian, baik dari jajaran Polsek Kuantan Hilir maupun Polres Kuantan Singingi, turun langsung melakukan pengecekan dan penindakan tegas di lapangan.
Masyarakat berharap agar setiap aktivitas yang terbukti melanggar hukum dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta rasa keadilan dan kepastian hukum dapat dipulihkan di tengah masyarakat. (Supriadi)












