Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta menjadi saksi ahli Perkara Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (24/6/2026) saat Wawancara dari awak media.
Kabaraktual.online |Pekanbaru – Sidang perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memanas setelah pakar hukum pidana menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak didukung alat bukti yang memadai.
Kritik juga ditujukan terhadap status saksi mahkota yang dinilai memiliki catatan pidana dan tidak memenuhi syarat hukum, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas keterangannya.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta dan salah satu penyusun Rancangan KUHP, saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (24/6/2026) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Dakwaan Tidak Terbukti Secara Hukum
Menurut Chairul Huda, tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan, baik Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran, maupun Pasal 12B mengenai gratifikasi.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, unsur “memaksa” yang diatur dalam Pasal 12 huruf e tidak terpenuhi karena pihak yang disebut korban justru memiliki pilihan dan aktif mencari akses. Sementara untuk Pasal 12 huruf f, kewenangan pengelolaan keuangan berada pada Kepala BPKD, bukan kepala daerah.
Terkait gratifikasi, ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan penerimaan dan kelalaian pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Secara hukum, ketiga dakwaan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Seharusnya beliau dibebaskan dari segala tuduhan,” tegasnya.
Status Saksi Mahkota Dipertanyakan
Sorotan utama juga tertuju pada saksi mahkota Dani M Nursalam yang diketahui memiliki catatan pidana dan berstatus residivis. Menurut pakar hukum tersebut, saksi mahkota seharusnya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran kecil, bukan yang diduga sebagai pelaku utama.
“Jika pelaku utama diangkat menjadi saksi mahkota, tujuannya jelas untuk melindungi dirinya sendiri agar mendapatkan hukuman lebih ringan. Keterangannya pasti tidak objektif dan cenderung menyalahkan pihak lain,” ujar Chairul.
Ia juga mengingatkan prinsip hukum unus testis nullus testis — satu saksi tidak cukup menjadi alat bukti, apalagi yang memiliki motivasi pribadi.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menambahkan bahwa keterangan saksi yang memiliki riwayat pidana tidak dapat diandalkan. Tim hukum juga mempertanyakan validitas keterangan saksi yang tidak disumpah, yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.
Dugaan Rekayasa dan Langkah Hukum Berikutnya
Terkait barang bukti yang disita di luar lokasi kejadian, Chairul menilai hal tersebut tidak sesuai dengan konsep tertangkap tangan.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya rekayasa perkara, meski tidak dapat menarik kesimpulan akhir.
“Jika nanti dibebaskan, ada hak hukum untuk melaporkan balik demi memulihkan nama baik yang telah tercoreng,” tambahnya.
Tim penasihat hukum menyimpulkan seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi dan berencana menghadirkan ahli tambahan pada sidang berikutnya guna memperkuat pembelaan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. (Red)












