Biaya sewa tempat yang harus diserahkan setiap bulan dinilai sangat memberatkan dan nilainya tidak ditetapkan secara seragam bagi setiap pengelola lapak.
Kabaraktual.online | Jakarta Barat – Kawasan Terminal Bus Kalideres kini menjadi sorotan menyusul adanya keluhan yang disampaikan oleh sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berdagang di lingkungan tersebut.
Para pedagang yang meminta identitasnya tidak disebutkan secara terbuka mengungkapkan bahwa biaya sewa tempat yang harus diserahkan setiap bulan dinilai sangat memberatkan dan nilainya tidak ditetapkan secara seragam bagi setiap pengelola lapak, hal ini dikemukakan pada Senin, 29 Juni 2026.
Besaran Pungutan Belum Memiliki Kejelasan Aturan
Salah satu pedagang mengaku bahwa ia wajib membayar sebesar Rp1,5 juta setiap bulan kepada pihak yang disebut sebagai petugas pengelola, namun belum ada kejelasan mengenai dasar perhitungan maupun peraturan yang menjadi landasan penarikan biaya tersebut.
Diperkirakan terdapat sekitar 1.500 unit lapak yang dikelola di kawasan itu, meskipun angka tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya melalui data resmi yang dikeluarkan instansi berwenang.
Sementara itu, upaya yang telah dilakukan awak media untuk meminta penjelasan rinci kepada Pimpinan Terminal Bus Kalideres, Nur Prasetyo, terkait mekanisme pengelolaan dan sistem penetapan harga sewa belum mendapatkan tanggapan yang memadai hingga berita ini disusun. Komunikasi masih terus diupayakan guna memperoleh keterangan yang seimbang dan akurat dari kedua belah pihak.
Diminta Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan
Para pelaku usaha berharap hal ini mendapatkan perhatian serius dari pengelola maupun dinas terkait agar beban operasional dapat disesuaikan dengan kemampuan pedagang.
Apabila ditemukan indikasi adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal itu sebaiknya ditelusuri lebih jauh oleh aparat pengawas agar segala transaksi di lingkungan pelayanan umum berjalan secara transparan dan tertib. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas‑luasnya bagi pihak manajemen terminal maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. (H.R)
Editor : Redaksi












