Kabaraktual.online | Jakarta – Jaringan perjudian daring yang beroperasi melalui laman bernama 1XBET berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya (Ditres Siber PMJ) menyusul pengawasan yang dilakukan sejak bulan Mei lalu.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ternyata merupakan bagian dari sindikat jangkauan luas hingga ke luar negeri, hal ini diumumkan secara resmi pada Selasa, 30 Juni 2026.
Tiga Kelompok Berperan Berbeda Dikendalikan Luar Negeri
Penelusuran bermula saat petugas menemukan adanya konten perjudian saat melakukan pemantauan ruang maya pada 23 Mei 2026.
Dari situ diketahui bahwa pengelolaan kegiatan tersebut dibagi menjadi tiga kelompok kerja terpisah: kelompok pengumpul rekening di wilayah Cianjur, kelompok pengelola laman dan petugas administrasi di Banjarmasin, serta pengendali utama yang berada di luar wilayah Indonesia.
Penindakan dilakukan pada 9 Juni 2026, di mana tiga orang berinisial SGR, AC, dan WS ditangkap di Kalimantan Selatan selaku penerima perintah, sementara satu orang lagi berinisial APS diamankan di Jawa Barat karena bertugas mencari warga yang bersedia mengizinkan identitasnya dipakai untuk aliran dana.
Dijelaskan pula bahwa perjudian jenis ini tidak hanya merugikan pemain, tetapi juga membawa dampak luas bagi lingkungan dan tatanan masyarakat.
Puluhan Rekening Diblokir, Dana Rp119 Juta Disita
Selain mengamankan sejumlah perangkat gawai dan komputer jinjing yang digunakan untuk mengelola transaksi, pihak kepolisian juga telah memblokir akses ke 75 rekening bank yang terlibat, baik sebagai penerima langsung maupun perantara, dengan nilai saldo yang berhasil dibekukan mencapai Rp119 juta.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memutus salah satu aliran dana keliling yang selama ini menjadi sumber keuntungan kelompok kejahatan lintas negara tersebut. (H.R)
Editor : Redaksi












