Bupati Kuansing : Mohon dukungan dan doa, kita pegang asas praduga tak bersalah, mari kita berdoa bersama
Kabaraktual.online | Jakarta – Tindakan hukum berupa penahanan resmi telah dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pejabat daerah tersebut terlihat keluar dari lingkungan gedung lembaga anti rasuah dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menyusul kedatangannya untuk menyerahkan diri sejak Senin malam guna memberikan keterangan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci yang disampaikan terkait dasar hukum maupun pokok perkara yang menjeratnya.
Sekretaris Daerah dan Pihak Perusahaan Juga Ditahan
Selain kepala daerah yang masih menjabat, penetapan penahanan juga telah diberlakukan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Dengan demikian, terdapat tiga pihak yang kini berstatus sebagai tahanan penyidik, meskipun sejauh mana keterlibatan masing‑masing dalam dugaan pelanggaran hukum yang sedang ditelusuri belum dapat diungkapkan lebih lanjut.
Memohon Doa dan Tegaskan Praduga Tak Bersalah
Ketika berhadapan dengan sejumlah awak media yang telah lama menunggu di luar gedung, Suhardiman tidak banyak memberikan pernyataan.
Ia hanya menyampaikan permohonan agar masyarakat mendoakan dan mendukungnya, serta mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sebelum adanya putusan yang mengikat secara hukum.
“Mohon dukungan dan doa, kita pegang asas praduga tak bersalah, mari kita berdoa bersama,” ujarnya singkat sebelum kembali dibawa ke ruang penahanan.
Hingga berita ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi terkait peristiwa hukum tersebut. (Red)












