Kabaraktual.online | Jakarta – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau keuntungan tidak sah oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi secara resmi dinyatakan telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah kecukupan bukti permulaan dinilai telah terpenuhi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 1 Juli 2026.
Selanjutnya, sebanyak tiga orang telah ditetapkan berstatus sebagai tersangka, yaitu Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Sekretaris Daerah yang berinisial ZKN, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) yang berinisial ARD selaku pihak swasta yang terlibat dalam pemberian keuntungan tersebut.
Pasal Pelanggaran dan Bentuk Keuntungan yang Diserahkan
Kepada masing‑masing tersangka telah disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di mana pihak yang bertindak selaku pemberi keuntungan dikenakan ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana beserta peraturan penyesuaiannya, sedangkan bagi pihak yang menerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a maupun huruf b Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, diketahui bahwa keuntungan yang diserahkan berupa dua unit kendaraan mewah, yakni jenis Pajero Sport Dakar yang diserahkan dalam rangka pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2021, serta kendaraan jenis Land Cruiser 300 Series yang diserahkan terkait pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di mana pembelian maupun pembayaran cicilannya diketahui dibiayai oleh pihak swasta melalui perantara tersangka lainnya.
Selain benda bergerak, catatan transaksi keuangan juga telah diamankan sebagai bukti elektronik yang memperkuat rangkaian peristiwa tersebut.
Dugaan Kebocoran Informasi dan Upaya Penghilangan Jejak
Dalam perkembangannya, diketahui pula bahwa informasi rencana penyelidikan yang telah disampaikan sejak sebulan sebelumnya ternyata telah diketahui oleh pihak yang bersangkutan, sehingga hal ini sedang ditelusuri asal usul kebocorannya, sementara upaya yang diduga dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan guna menghilangkan jejak keterlibatan juga sedang ditelusuri lebih dalam meskipun kendaraan tersebut diduga telah dibeli sejak tahun 2025.
Fakta tambahan juga berhasil dikumpulkan terkait pengumpulan dana yang dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dari sisa hasil usaha (SHU) anggarannya, yang diduga dialirkan sebagai imbalan guna memperoleh rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang akan diterbitkan oleh Bupati dan diajukan ke instansi terkait.
Keterlibatan Pihak Lain dan Aset yang Ditemukan
Setelah memasuki sesi tanya jawab, Dugaan muncul keterlibatan pihak lain mengalirnya dana tersebut istri kedua (saksi) akan didalami lagi oleh pihak KPK dan yang berinisial IS yang merupakan rekan dekat pejabat daerah tersebut sekaligus berstatus Pegawai Negeri Sipil, yang diduga ada menerima maupun mengelola aset‑aset yang diperoleh dari perbuatan tersebut.

Dimana pola penyimpanan kekayaan pada pihak yang memiliki hubungan khusus sedang ditelusuri lebih luas, sementara status kepegawaian dan peran pihak tersebut juga akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik.
Seluruh fakta yang telah dikumpulkan beserta bukti yang ada akan terus dikembangkan hingga peristiwa yang sebenarnya dapat diungkap sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)












