banner 728x250

Oknum Kades Peladangan Diduga Kelola PETI dan Galian C Ilegal

Maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) serta penggalian bahan galian golongan C yang tidak memiliki dokumen sah terpantau secara langsung oleh awak media.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Indragiri Hulu – Maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) serta penggalian bahan galian golongan C yang tidak memiliki dokumen sah terpantau secara langsung oleh awak media saat melakukan pengamatan di wilayah Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, pada hari Sabtu, 4 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung terus‑menerus tersebut diduga dikelola dan dijalankan oleh oknum yang menjabat sebagai Kepala Desa setempat di wilayah Peladangan, sebagaimana diakui oleh salah satu tenaga kerja yang bekerja di lokasi namun enggan identitasnya diungkapkan secara terbuka guna menjaga keamanan diri.

Example 300x600

Aktivitas Merusak Lingkungan Dibiarkan Berlangsung

Dijelaskan oleh narasumber tersebut bahwa seluruh peralatan yang digunakan mulai dari rakit pengolah bahan tambang hingga peralatan penggalian memang dimiliki sepenuhnya oleh pejabat desa yang bersangkutan, dan kegiatan tersebut dilaksanakan hampir setiap hari tanpa adanya gangguan atau pengawasan dari pihak berwenang.

Di sisi lain, kemarahan juga disampaikan oleh sejumlah warga sekitar yang melihat kerusakan lingkungan yang semakin parah, di mana lapisan tanah subur dan struktur tanah di sepanjang aliran air telah berubah bentuk dan kehilangan kesuburannya akibat aktivitas penggalian yang tidak mengikuti kaidah pelestarian lingkungan hidup.

Warga berharap agar pihak kepolisian mulai dari tingkat sektor hingga tingkat kabupaten segera turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan penertiban.

Ratusan Unit Rakit Belum Pernah Tersentuh Hukum

Lebih jauh disampaikan pula bahwa di wilayah tersebut saja tercatat ratusan unit rakit tambang yang diduga beroperasi tanpa izin, namun hingga saat ini belum pernah ada tindakan penindakan yang dilakukan, sehingga jumlahnya justru semakin bertambah setiap harinya.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat juga berharap agar informasi mengenai kondisi tersebut dapat diketahui hingga ke tingkat Kepolisian Daerah Riau maupun Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar permasalahan ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang tuntas.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi terkait tuduhan tersebut, oknum Kepala Desa yang dimaksud tidak memberikan penjelasan yang memadai dan justru meminta awak media untuk mengirimkan pesan melalui nomor telepon tertentu.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, oknum yang menjabat sebagai Kepala Desa selaku penyelenggara pemerintahan tingkat terendah diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang‑undangan, antara lain:

– Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan;

– Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena melakukan kegiatan tambang tanpa izin usaha pertambangan resmi;

Kegiatan yang berlangsung terus‑menerus tersebut diduga dikelola dan dijalankan oleh oknum yang menjabat sebagai Kepala Desa setempat di wilayah Peladangan.

– Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan perangkat desa menjaga ketertiban umum serta melindungi aset dan lingkungan wilayahnya, bukan memanfaatkannya secara pribadi;

– Ketentuan Larangan Penggunaan Jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan tentang Aparatur Sipil Negara dan Kode Etik Penyelenggara Pemerintahan Daerah. (RWP)

Editor: Redaksi

banner 120x600