Kabaraktual.online|Indragiri Hulu – Riau – Ketegangan antara masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, dengan PT Sumatera Makmur Lestari (SML) kembali memanas.
Ratusan warga turun ke lapangan melakukan penyisiran di areal perkebunan yang diduga berada di luar batas Hak Guna Usaha perusahaan, setelah ditemukan adanya aktivitas pemanenan kelapa sawit. Padahal sebelumnya telah disepakati bersama bahwa lahan yang menjadi objek sengketa harus dalam kondisi status quo atau tidak dilakukan kegiatan apa pun hingga ada keputusan hukum yang tetap.
Dugaan Pelanggaran Kesepakatan Bersama
Tokoh masyarakat setempat, Abdul Mursyid, menyampaikan bahwa selama ini warga telah menghormati hasil kesepakatan yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hulu dan tidak melakukan aktivitas apa pun di lahan tersebut.
Namun, pihaknya justru mendapati bahwa PT SML tetap melanjutkan operasionalnya, bahkan disebutkan terdapat instruksi resmi dari manajemen kepada pekerja untuk memanen hasil kebun yang berada di Daerah Aliran Sungai.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk memancing kemarahan warga agar perusahaan tetap dapat menguasai lahan di luar izinnya.
“Kami kecewa karena kesepakatan tidak dihormati. Ini terkesan memancing emosi agar lahan itu tetap dikuasai,” ungkap Abdul Mursyid yang ditemui di lokasi aksi, Kamis (18/6/2026).
Desakan Agar Pemerintah Segera Bertindak
Merespons kondisi yang semakin memanas, Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu P. Sinurat, mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera turun ke lapangan guna memastikan kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat dijalankan.
Ia mengingat bahwa DPRD bersama Komisi II telah dua kali menggelar rapat dengar pendapat yang melibatkan Pemkab, Badan Pertanahan Nasional, pihak perusahaan, dan masyarakat. Hasilnya, disepakati bahwa seluruh lahan di luar batas HGU tidak boleh digarap.
Namun, laporan yang diterima justru menunjukkan aktivitas masih berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik karena mengabaikan kesepakatan yang sudah disepakati bersama,” tegas Sabtu saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Pengawasan dan Penegasan Batas Lahan
Untuk mencegah konflik meluas, Ketua DPRD meminta Bagian Tata Pemerintahan, Satpol PP, dan Kesbangpol segera diterjunkan ke lokasi untuk mengawal situasi. Selain itu, ia juga mendorong BPN agar segera melakukan pengecekan ulang dan pemasangan kembali tanda batas HGU yang jelas. Ia menegaskan bahwa biaya pemasangan batas menjadi tanggung jawab penuh perusahaan selaku pemegang izin.
“Tapal batas harus jelas. Yang masuk HGU ditunjukkan, sisanya adalah tanah negara. Kami tidak anti investasi, tetapi usaha harus sesuai aturan. Tidak boleh ada korporasi beroperasi ilegal di tanah milik negara,” tandasnya.
Prinsip Keadilan Agraria
Lebih lanjut, Sabtu menyatakan bahwa kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap laporan pelanggaran serupa.

Prinsip utama yang dipegang adalah bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan amanat konstitusi, di mana tanah dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Sebagai informasi, verifikasi lapangan yang dilakukan sebelumnya bersama BPN telah membuktikan bahwa terdapat areal luas yang telah lama digarap dan berproduksi, namun ternyata berada di luar batas wilayah izin resmi perusahaan. (WRP)
Editor: Redaksi












