banner 728x250

PERMAHI Laporkan Sekda Sulbar ke Tiga Lembaga Penegak Hukum

Langkah hukum resmi akan segera diambil oleh Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (PERMAHI) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, yang menyatakan akan melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat.
banner 468x60

Langkah ini merupakan kelanjutan seruan PERMAHI sebelumnya yang menantang aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK Sulbar, serta selaras dengan semangat penegakan hukum transparan yang didorong oleh berbagai elemen masyarakat atas penyimpangan keuangan negara.

Kabaraktual.online | Jakarta – Langkah hukum resmi akan segera diambil oleh Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (PERMAHI) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, yang menyatakan akan melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat kepada Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Pelaporan ini dilakukan guna meminta pendalaman hukum menyeluruh atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat terkait pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.

Dasar Pelaporan dan Temuan Keuangan

Example 300x600

Sekretaris Umum LKPPH DPN PERMAHI Wahyullah Arif menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud tanggung jawab pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjamin setiap temuan BPK mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang‑undangan.

Pelaporan didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN‑VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban belanja tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi transaksi nyata.

Pemeriksaan dilakukan terhadap belanja bahan cetak, tagihan listrik, telepon, konsumsi rapat, jamuan tamu, serta pengadaan baliho, spanduk, goodie bag, dan kebutuhan percetakan lainnya.

Secara rinci, BPK mencatat pembayaran kepada penyedia CV FB senilai Rp545.128.000, di mana pengadaan baliho dan spanduk mencapai Rp294.750.000 serta goodie bag sebesar Rp52.500.000.

Setelah dikonfirmasi langsung kepada penyedia dan dilakukan perhitungan pajak yang tepat, masih ditemukan selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp86.377.500.

Dokumen pertanggungjawaban pun dinilai tidak disusun berdasarkan transaksi sebenarnya, sementara selisih dana diakui digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat dibebankan ke APBD namun tidak didukung bukti administrasi sah.

Pemeriksaan Menyeluruh dan Desakan Aparat Hukum

Wahyullah Arif menekankan bahwa persoalan ini serius dan harus ditindaklanjuti secara hukum tanpa pandang bulu.

Sekretaris Daerah selaku pimpinan tertinggi Sekretariat Daerah wajib dimintai keterangan mengenai fungsi pengendalian dan pengawasan anggaran, begitu pula Biro Umum, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga penyedia barang dan jasa guna mengungkap fakta secara objektif.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat didesak segera membuka penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diminta melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi tindak pidana, KPK diharapkan melakukan supervisi, dan BPK RI harus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi agar tidak berhenti sekadar dokumen.

PERMAHI menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung dan akan terus mengawal proses hingga kepastian hukum tercapai, serta senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah di mana penetapan kesalahan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan pengadilan. (Tim)

banner 120x600