Kabaraktual.online | Jakarta – Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke‑2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital”, yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kewilayahan, akademisi, serta pakar hukum dan psikologi forensik, sebagai respons atas meningkatnya ancaman kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk menipu, memeras, mengeksploitasi, hingga melakukan perdagangan orang.
📌Baca Juga :
🔗 Manfaatkan Hidroponik, Polda Metro Jaya Panen 82 Kg Pakcoy Dukung Makan Bergizi Gratis
Modus Kian Canggih, Manfaatkan AI dan Deepfake
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa love scamming bukan lagi sekadar penipuan biasa, melainkan berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kedekatan emosional.
Pelaku kini menggunakan media sosial, aplikasi kencan, pesan singkat, hingga teknologi kecerdasan buatan dan deepfake untuk membangun kepercayaan sebelum mengeksploitasi korbannya.
Oleh karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan menyeluruh yang menggabungkan kemampuan penyelidikan, forensik digital, perlindungan korban, dan kerja sama lintas batas negara.
Narasumber Bahas Hukum, Perlindungan, hingga Psikologis
Dialog menghadirkan tiga narasumber utama: Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA‑PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, serta Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.
Kombes Pol. Sinta menegaskan kejahatan ini masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender elektronik dan memiliki landasan hukum kuat melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Love scamming adalah kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban,” tegasnya.
.📌Baca Juga :
🔗 Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat, Penyegaran untuk Layanan Presisi
Sementara itu, Robby Kurniawan mengingatkan penanganan tidak boleh hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan korban secara utuh. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat tren laporan kekerasan berbasis gender daring terus meningkat, meliputi penyebaran konten merusak nama baik, pelecehan seksual siber, eksploitasi, ancaman, hingga pelanggaran privasi.
Psikolog Kasandra Putranto juga menyoroti munculnya modus baru seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake. Ia menekankan pentingnya literasi digital, pencegahan, serta kolaborasi luas sebagai kunci menciptakan ruang maya yang aman.
📌Baca Juga :
🔗 Polri Pastikan Keamanan Pusat Ekonomi Nasional Tetap Kondusif dan Terkendali
Perkuat Kapasitas Demi Ruang Digital yang Lebih Aman
Melalui forum ini, Polri berharap seluruh personel semakin mahir mendeteksi modus kejahatan digital, memperkuat kemampuan penyidikan berbasis bukti elektronik, serta meningkatkan perlindungan bagi korban.

Sinergi dengan berbagai pihak terus diperluas guna mewujudkan lingkungan digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (H.R)
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












