banner 728x250

Terlibat Pengrusakan Ruko, Tersangka ADG Resmi Ditahan Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, dijelaskan bahwa keputusan untuk menahan tersangka merupakan langkah yang diambil demi menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan rasa perlindungan kepada masyarakat yang merasa haknya dirugikan.
banner 468x60

Kabaraktual.online|Jakarta Utara – Tindak lanjut yang cepat telah dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara guna menanggapi laporan pengaduan yang disampaikan oleh seorang warga selaku korban pengrusakan fasilitas usaha.

Seorang pria berinisial ADG, yang berusia 30 tahun, telah berhasil diamankan dan kemudian ditahan secara resmi di Rumah Tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Example 300x600

Penetapan status penahanan ini diambil pada hari Minggu, 21 Juni 2026, guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung secara mendalam dan terarah.

Rangkaian Peristiwa Pengrusakan dan Intimidasi

Peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu malam, tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, yang terjadi di lokasi Ruko Yummy Coin, tepatnya di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing.

Pada waktu tersebut, tersangka diketahui datang secara sepihak dan memaksa masuk ke dalam area usaha milik korban. Begitu berada di lokasi, tindakan pengrusakan segera dilakukan secara sengaja, yang mengakibatkan rusaknya berbagai fasilitas, antara lain papan reklame bercahaya, dinding pembatas yang terbuat dari bahan gipsum, serta sejumlah perabotan dan fasilitas sanitasi yang ada di dalam bangunan.

Lebih dari sekadar merusak barang, tersangka juga dilaporkan melakukan tindakan intimidasi dengan ancaman, di mana sebuah senjata jenis airsoftgun dikeluarkan dan diperlihatkan kepada petugas keamanan yang bertugas di tempat tersebut.

Aksi yang melanggar ketertiban ini ternyata terulang kembali pada hari Kamis malam, tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian luar kendaraan bermotor milik korban yang sedang terparkir.

Atas laporan yang masuk dari karyawan dan petugas keamanan, personel dari Polsek Cilincing segera bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya hambatan fisik, sebelum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Pengumpulan Bukti dan Penetapan Hukum

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, dijelaskan bahwa keputusan untuk menahan tersangka merupakan langkah yang diambil demi menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan rasa perlindungan kepada masyarakat yang merasa haknya dirugikan.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang dijalankan telah dilandasi oleh bukti-bukti yang cukup kuat, meliputi rekaman gambar dari perangkat kamera pengawas, keterangan yang disampaikan oleh tujuh orang saksi mata, serta penyitaan barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk mengintimidasi.

Di hadapan penyidik, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya dan sempat menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur keadilan restoratif.

Meskipun demikian, aparat menegaskan bahwa meskipun didasari oleh perselisihan pribadi, tindakan yang dilakukan tetap melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerugian Materil dan Ancaman Hukum

Kerugian yang diderita oleh korban akibat serangkaian tindakan tersebut diperkirakan mencapai nilai sebesar lima belas juta rupiah.

Terhadap perbuatan yang terbukti dilakukan, penyidik kemudian menjerat tersangka dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang secara khusus mengatur tentang tindakan merusak barang milik orang lain.

Sebagai penutup, pihak kepolisian kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap perselisihan atau masalah pribadi melalui jalur hukum yang sah maupun dengan cara bermusyawarah secara kekeluargaan. Sikap main hakim sendiri yang dilakukan di ruang umum sangat tidak dibenarkan dan akan diproses secara tegas.

Apabila masyarakat memerlukan bantuan atau pengaduan, dapat menghubungi petugas di kantor polisi terdekat maupun melalui layanan panggilan darurat nomor 110 yang disediakan secara cuma-cuma. (H.R)

banner 120x600