banner 728x250

Kuasa Hukum Minta Ganti Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Dugaan Hilangnya Independensi & Pelanggaran Prosedur

Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D., selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 440/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tmr, secara resmi mengajukan permohonan penggantian Ketua Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D., selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 440/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tmr, secara resmi mengajukan permohonan penggantian Ketua Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Benar bahwasanya saya selaku kuasa hukum penggugat dalam perkara perdata Nomor 440/Pdt.G/2026/PN JKT.Tmr dan sudah mengajukan permohonan penggantian Ketua Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur,”ungkapnya Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., kepada awak media, 04/08/26.

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Soal Sertifikat Elektronik

Dan surat permohonan tertanggal 30 Juli 2026 itu diajukan lantaran adanya dugaan hilangnya independensi, objektivitas, dan imparsialitas dalam memeriksa perkara, yang menimbulkan keraguan wajar (reasonable doubt) terhadap keberpihakan majelis—terutama Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjuntak, S.H., M.Hum.

Bukan Menentang Lembaga, Demi Jaga Integritas Hukum

Manotar menegaskan langkah ini bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga peradilan, melainkan upaya menjaga integritas proses hukum sesuai prinsip negara hukum dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia menilai terdapat keadaan objektif yang meragukan kemandirian hakim dalam menangani perkara tersebut.

📌Baca Juga :

🔗 Enam Dekade IKKT PWA, Wujudkan Keluarga TNI Berkualitas Menuju Indonesia Maju

 

📌 Peristiwa Persidangan 22 Juli 2026

Masalah bermula saat Ketua Majelis memerintahkan Kuasa Hukum Penggugat meninggalkan ruang sidang dengan alasan belum melampirkan Anggaran Dasar Perseroan. Padahal:

✅ Gugatan sudah diterima dan diregister resmi kepaniteraan

✅ Panjar biaya sudah dibayarkan

✅ Surat Kuasa Khusus, Kartu Tanda Advokat, dan Berita Acara Sumpah sudah diperlihatkan

✅ Anggaran Dasar tersedia bentuk elektronik dan siap dilengkapi sidang berikutnya

Meski sudah dijelaskan, hakim tetap meminta keluar dan melanjutkan sidang tanpa pendampingan hukum. Tindakan ini dinilai merampas hak hukum penggugat serta menciptakan ketidakseimbangan proses (inequality of arms).

📌Baca Juga :

🔗 Musim Kemarau, Koramil Mapurujaya Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kampung Mwuare

Selain itu, sikap Ketua Majelis yang mempertanyakan kedudukan hukum advokat padahal dokumen lengkap, dianggap mendiskreditkan profesi advokat sebagai unsur penegak hukum.

📌 Dugaan Penyimpangan Susunan Majelis 29 Juli 2026

Kemudian pada sidang berikutnya, muncul dugaan pelanggaran prosedur saat Ketua Majelis menghadirkan hakim tambahan yang tidak tercantum dalam Penetapan Ketua PN Jakarta Timur.

Ketika dimintai dasar hukumnya, Ketua Majelis tidak dapat menunjukkan penetapan resmi.

Ia bahkan menyebut perkara ditangani lima hakim, padahal dokumen resmi menetapkan hanya satu Ketua Majelis dan dua Hakim Anggota. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan meragukan legitimasi majelis yang memeriksa perkara.

Sementara dari pihak Pengadilan Jakarta Timur belum terkonfirmasi hingga berita ini diterbitkan, dan pihak redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan untuk menjaga keberimbangan dan independensi. (HR)

Editor: Redaksi 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan; prosedur yang benar dan sikap yang netral adalah syarat mutlak agar rakyat percaya pada peradilan.

banner 120x600