banner 728x250

Diduga Petugas Wasrik Lapas Cipinang Foto KTA Wartawan Tanpa Surat Perintah, Tuai Sorotan Insan Pers

Tindakan seorang petugas bagian Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lapas Kelas I Cipinang menuai sorotan. 
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Tindakan seorang petugas bagian Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lapas Kelas I Cipinang menuai sorotan.

Petugas berinisial AK diduga mengambil foto Kartu Tanda Anggota (KTA) milik wartawan saat sedang menjalankan tugas peliputan, tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas maupun menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut.

Example 300x600

Selain itu, petugas disebut hanya mengenakan pin nama dan tidak memperlihatkan identitas kedinasan secara lengkap.

📌Baca Juga :

🔗 Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran

Peristiwa ini memicu pertanyaan luas dari kalangan pers terkait kepatuhan terhadap prosedur resmi. Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak petugas terkait maupun manajemen Lapas Cipinang, hingga, Jum’at, 07/08/2026.

Kurang Dasar Hukum, Berpotensi Langgar Aturan

Sejumlah insan pers menilai jika dugaan ini terbukti benar, tindakan itu bisa menjadi pelanggaran administratif dan menimbulkan ketidaknyamanan saat bekerja.

Pengamat administrasi pemerintahan mengingatkan bahwa setiap langkah pengawasan—termasuk dokumentasi—harus berpegang pada ketentuan berlaku demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.

Para jurnalis pun menegaskan pentingnya penghormatan terhadap perlindungan data pribadi serta kelancaran tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

📌Baca Juga :

🔗 Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Jakarta Timur, Sembilan Motor Diamankan

Penilaian soal adanya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan lembaga berwenang.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, etik, hingga pidana, penindakan akan merujuk pada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, serta peraturan instansi terkait.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers bagi pihak Lapas Cipinang maupun petugas terkait untuk memberikan penjelasan resmi. (H.R)

Editor: Redaksi

📌 Keterkaitan Peristiwa

Kewenangan mengawasi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang; setiap tindakan harus jelas dasarnya, terukur, dan tetap menghormati hak orang lain serta tugas yang diemban insan pers demi kepentingan publik.

banner 120x600