banner 728x250

Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita

Dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, tim penyidik segera turun, melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang berada di lokasi.
banner 468x60

Kabaraktual.online | Tangerang – Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan daftar G secara ilegal di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Seorang pria berinisial AF (26) diamankan bersama barang bukti ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis malam (6/8/2026), hingga kemudian dikembangkan hingga Sabtu (8/8/2026).

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Demak Rasakan Layanan Lebih Cepat

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan transaksi obat terlarang di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari.

Dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, tim penyidik segera turun, melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 750 butir Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik tersangka.

AF kemudian mengakui masih menyimpan stok obat lainnya di kediamannya.

Penggeledahan dilanjutkan dan berhasil menemukan 1.035 butir Hexymer. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.785 butir obat keras, ditambah satu unit ponsel Realme C75X serta tas yang digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.

📌Baca Juga :

🔗 Deklarasi Jaga Jakarta untuk Indonesia, Seluruh Elemen Masyarakat Bersatu Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Diduga Langgar Undang-Undang Kesehatan, Jaringan Masih Didalami

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan tersangka kini diperiksa dan diproses hukum berdasarkan dugaan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin resmi.

📌Baca Juga :

🔗 Dukung Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda, Biddokkes Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Keslap dan DVI

“Penyelidikan masih diperdalam untuk menelusuri asal-usul obat, jaringan pemasok utama, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran peredaran ini,” tegasnya.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas kinerja cepat personel.

Ia menegaskan peredaran obat keras tanpa izin adalah kejahatan yang merusak kesehatan dan sangat berbahaya bagi generasi muda, sehingga harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas kinerja cepat personel.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Masyarakat kami imbau agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter dan izin resmi. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar, karena kerja sama warga sangat berharga untuk menjaga kesehatan dan keamanan bersama,” ujarnya mengakhiri. (H.R)

Editor: Redaksi 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Obat yang seharusnya untuk penyembuhan bisa berubah menjadi racun jika beredar tanpa kendali dan aturan; ketegasan hukum dan kewaspadaan bersama adalah benteng agar tidak merusak masa depan generasi muda.

banner 120x600