banner 728x250

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pertambangan Mineral dan Batubara

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat menjalankan kegiatan penjualan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
banner 468x60

Kabaraktual.online | JakartaDirektorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya resmi menetapkan berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Sabtu (8/8/2026). 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi serta barang bukti yang mendukung proses hukum.

Example 300x600

📌Baca Juga :

🔗 Polri Tegaskan: Sertifikat Prestasi Nasional Hingga Internasional Bukan Jaminan Langsung Diterima, Tetap Wajib Ikuti Seleksi

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat menjalankan kegiatan penjualan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, kami telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kelancaran serta kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas AKBP Ardhie.

📌Baca Juga :

🔗 Pasukan Israel Masuk Desa Zawtar al-Gharbiyah & Bangun Penghalang, Tiga Prajurit Lebanon Luka Saat Jinakkan Bahan Peledak

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan pengelolaan komoditas tambang tanpa izin resmi serta ketentuan tanggung jawab pidana yang berlaku.

📌Baca Juga :

🔗 Wakil Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Kesiapan Dua Yonif TP di Sumatera Utara

RS resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Agustus 2026, dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Metro Jaya.

Penyidik masih terus memperdalam penelusuran untuk mengungkap fakta lengkap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (H.R)

Editor: Redaksi 

📌 Keterkaitan Peristiwa

Kekayaan Sumber Daya alam adalah milik bersama dan harus dikelola secara tertib, berizin, serta bertanggung jawab; penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak merugikan negara dan merusak tatanan pengelolaan yang berkelanjutan.

banner 120x600