Kabaraktual.online | Jakarta – Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
📌Baca Juga :
Tiga Transformasi Baru, Pelayanan Lebih Cepat dan Pasti
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan ketiga transformasi ini berlaku efektif mulai 17 Agustus 2026:
1. Pengukuran Terjadwal — Masa tunggu pengukuran tanah maksimal 7 hari, penyelesaian berkas dalam 5 hari. Diberlakukan di 446 Kantah seluruh Indonesia.
2. Peralihan Hak Terintegrasi (Balik Nama) — Seluruh proses selesai maksimal 10 hari kerja efektif. Diterapkan di 17 Kantah sebagai percontohan tahap pertama.
3. Organisasi Berbasis Wilayah — Penataan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan/kelurahan, untuk mempercepat dan memperjelas alur pelayanan.
📌Baca Juga :
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron.
Esensi Pelayanan Publik: Kepastian dan Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron menegaskan transformasi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas kepastian waktu pelayanan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ungkapnya.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar warga negara. Kita sebagai pemerintah harus memberikan hak dasar tersebut,” tegasnya.
📌Baca Juga :
17 Kepala Kantah Tandatangani Pakta Integritas
Sebagai bentuk komitmen, 17 Kepala Kantah pelaksana Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas. Enam Kantah menandatangani secara langsung: Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Depok.
Sebelas Kantah lainnya secara daring: Surabaya I, Malang, Semarang, Kabupaten Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang.
📌Baca Juga :
🔗 Semarak HUT ke-81 RI, Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Acara peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron, didampingi Wakil Menteri Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan, serta pejabat tinggi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Editor: Redaksi
📌 Keterkaitan Peristiwa












