banner 728x250

SPBU Cempaka Putih Diduga Layani Kendaraan Modifikasi Isi Pertalite Bersubsidi — Masyarakat Desak Pengawasan dan Penindakan

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 34.105.04, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu
banner 468x60

Kabaraktual.online | Jakarta – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) 34.105.04, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu. Pantauan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 10.52 WIB.

📌Baca Juga :

Example 300x600

🔗 HUT ke-81 RI, Kanwil Ditjenpas Bali Berikan Remisi kepada 3.026 Narapidana — Lapas Kerobokan Luncurkan Program BINA PRIMA

Tiga Unit Motor Diduga Dimodifikasi, Plat Nomor Perlu Diverifikasi

Awak media mendapati tiga unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi. Tanda nomor kendaraan pada ketiganya juga disebut perlu diverifikasi ke instansi berwenang guna memastikan keabsahannya.

Ketika dikonfirmasi, petugas pengisian berinisial SG memberikan jawaban singkat, “tidak tahu.” Jawaban tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pembiaran dari pihak pengelola SPBU.

📌Baca Juga :

🔗 Siagakan 9.242 Personel, Polda Metro Jaya Amankan 47 Kegiatan — Pita Hitam Simbol Duka Cita untuk NTT

Diduga Berulang, Berpotensi Rugikan Konsumen yang Berhak

Sejumlah pembeli di lokasi menyampaikan kekhawatiran. Jika aktivitas tersebut dilakukan berulang, dikhawatirkan merugikan masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi serta mengganggu ketersediaan pasokan.

Selain itu, cara pengangkutan yang tidak sesuai standar juga berisiko menimbulkan bahaya kebakaran.

Ancaman Pidana Hingga 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

📌Baca Juga :

🔗 BNPB: Karhutla Melanda Sejumlah Wilayah, Tim Gabungan Tetap Bergerak Cepat di Tengah Suasana HUT RI ke- 81

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), khususnya Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan sanksi juga memperhatikan penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026.

Pertamina dan Aparat Diminta Lakukan Verifikasi dan Penindakan

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian pengelola SPBU, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap kendaraan dan pola transaksi yang tidak wajar. Masyarakat berharap dugaan aktivitas tersebut segera ditelusuri dan ditindaklanjuti secara tegas.

📌Baca Juga :

🔗

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan hasil penelusuran awal dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang berkaitan tetap memiliki hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik. (H.R)

Editor: Redaksi

📌 Keterkaitan Peristiwa

Subsidi BBM diperuntukkan bagi masyarakat yang memang membutuhkan. Ketika ada pihak yang memanfaatkan celah untuk mengambil keuntungan pribadi, ketersediaan bagi yang berhak terancam. Pengawasan ketat dan penindakan tegas adalah kunci agar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan publik.

banner 120x600