banner 728x250

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Armada MBG Madina Dilaporkan ke BGN Pusat, Masyarakat Desak Audit Forensik

Dugaan penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, kini resmi dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG). 
banner 468x60

📰 Kabaraktual.online | PANYABUNGAN — Dugaan penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, kini resmi dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tim pelapor yang terdiri dari jurnalis dan masyarakat, Magrifatulloh Lubis bersama Arief Azka Batubara, mengirimkan berkas pengaduan tertulis pada Kamis (29/10/2026).

Example 300x600

📌 Baca Juga : PETI Marak di Sungai Kuantan, DAS Rusak — Warga Desak Polda Riau Usut Pemodal di Balik Layar

Pengiriman berkas ke BGN Pusat dilakukan melalui Kantor Pos KCP Panyabungan, sedangkan dokumen kepada Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Madina dan Ketua Satgas MBG diterima langsung oleh anggota Satgas MBG Muhammad Syail di ruang Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

📌 Baca Juga : Viral Alat Berat Hitachi Keruk Emas di Sijunjung Tanpa Izin, 8 Titik Dompeng Juga Beroperasi

Berawal dari Kepergok di SPBU

Laporan ini bermula dari pemantauan warga pada Kamis (22/10/2026), saat satu unit minibus berlogo resmi BGN dengan nomor polisi BK 8767 CJ terlihat sedang mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Gunung Tua–Mompang Julu.

“Program Makan Bergizi Gratis dibiayai penuh oleh uang negara. Sangat ironis jika di lapangan justru oknumnya menyedot BBM subsidi yang seharusnya hak masyarakat miskin. Kami tidak main-main soal ini,” tegas Magrifatulloh Lubis.

📌 Baca Juga : Belum Tersentuh Hukum, Penadah Emas Hasil PETI di Benai Beroperasi Terang-Terangan

Polemik memanas setelah Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, menyatakan kendaraan operasional sah menggunakan BBM subsidi.

Klaim tersebut langsung dibantah Kepala Dinas Perdagangan Madina, Zulham Zainuddin Fahmi, yang menegaskan seluruh mobil distribusi MBG dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi.

Empat Tuntutan Mendesak

Tim pelapor melampirkan bukti foto dan video pengisian BBM, lalu memberikan tengkah maksimal 3×24 jam kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti, dengan empat tuntutan utama:

1. Memeriksa secara menyeluruh Kepala SPPG Bukit Malintang Marwan Efendi beserta pengemudi Dedi Mulia

2. Menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan kepada Kepala SPPG Bukit Malintang dinilai melindungi penyimpangan dan menyesatkan publik

3. Membekukan sementara izin operasional unit terkait jika terbukti ada indikasi penyimpangan anggaran

4. Melakukan audit forensik terhadap seluruh biaya operasional SPPG Madina untuk mengantisipasi laporan pertanggungjawaban fiktif

📌 Baca Juga : Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 23 Perusahaan Direkom Dicabut Izinnya

Masyarakat Mandailing Natal kini menunggu ketegasan BGN Pusat. Kasus ini menjadi ujian transparansi tata kelola program strategis nasional di daerah. (MFH)

Editor: Redaksi

banner 120x600