Sikap ini selaras dengan desakan berbagai elemen masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan, sebagaimana seruan PERMAHI sebelumnya terkait pendalaman kasus anggaran di Sulawesi Barat serta dukungan terhadap pengungkapan dugaan korupsi pasokan batu bara.
Kabaraktual.online | Jakarta – Sikap tegas dan berimbang yang diambil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam menanggapi dinamika perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mendapatkan apresiasi tinggi dari Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI Muhammad Afghan Ababil.
Di bawah kepemimpinan Habiburokhman, Komisi III dinilai menempatkan kepentingan penegakan hukum di atas kegaduhan publik, dengan membentuk tim pengawas pada 11 Juli 2026 guna memastikan perkara dikawal hingga tuntas dan berkepastian hukum.
Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa fungsi pengawasan DPR dijalankan untuk memperkuat akuntabilitas, bukan memperlebar konflik antarlembaga.
Alur Proses Hukum dan Pengunduran Diri
Perkembangan perkara berjalan sesuai jalur prosedural yang telah ditetapkan. Sebelumnya pada 9 Juli 2026, Kortastipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus PT Asabri serta perkara lainnya.
Kemudian pada 11 Juli 2026, surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus telah diterima Jaksa Agung, yang diambil guna menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang berjalan. Di waktu yang sama, Komisi III meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen serta mendorong pengawasan KPK, guna menjamin penanganan profesional dan bebas intervensi.
Penilaian dan Harapan PERMAHI
Muhammad Afghan Ababil menegaskan bahwa langkah ini berada pada jalur yang tepat.
“Kami mengapresiasi Ketua Komisi III beserta jajaran yang memilih mengedepankan hukum dibanding polemik antarlembaga. Pembentukan tim pengawas adalah bukti tanggung jawab agar hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas lebih tinggi, serta meminta fokus publik tetap pada substansi perkara dan integritas proses, bukan sentimen kelembagaan. Pengawasan konsisten ini dinilai bukan intervensi, melainkan mekanisme konstitusional demi menjamin asas persamaan di hadapan hukum. (Tim)












